Senin, 22 Oktober 2007.
Denda Telat Perpanjangan STNK Berlaku Lagi Pekan Depan
Anwar Khumaini - detikcom
Jakarta - Mulai pekan depan kebijakan denda untuk pengendara bermotor yang telat memperpanjang STNK diberlakukan lagi. Denda ini sempat tidak berlaku karena libur Lebaran.
"Kita beri batas waktu sampai minggu ini untuk segera membayar pajak, kalau tidak akan didenda," ujar Kepala Seksi Kompol Arman Ahdiyat di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Senin (22/10/2007).
Menurut Arman, jumlah wajib pajak yang telah membayar kewajibannya sejak Sabtu 20 Oktober lalu hingga hari ini mencapai 2.602 orang. Dengan rincian untuk motor 2.014 orang, mobil 535 orang, dan angkutan umum 47 unit.
"Naik sebesar 20 persen dibandingkan hari biasanya," kata Arman.
Arman menjelaskan, jumlah kendaraan di Jakarta sampai saat ini mencapai 5.458.120, sedangkan untuk di sekitar Jakarta mencapai 2.616.925.
""Untuk Jakarta meliputi 5 wilayah. Sedangkan untuk luar Jakarta meliputi Tangerang, BSD, Bekasi dan Cikarang," katanya.
Pemantauan detikcom, tempat pengurusan STNK wilayah Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya cukup ramai. Loket-loket pengurusan dan perpanjangan STNK padat oleh para pemohon.
Meski petugas telah mengumumkan untuk tidak mengunakan jasa calo, tapi masih banyak calo yang berkeliaran. Mereka dengan terang-terangan menawarkan jasa untuk perpanjangan dan pengurusan STNK.
(nal/sss)
No comments:
Post a Comment