Cari Berita berita lama

KoranTempo - Sejumlah Parpol di Daerah Minta Pemilu Diulang

Rabu, 7 April 2004.
Sejumlah Parpol di Daerah Minta Pemilu DiulangBANTEN -- Pemungutan suara di berbagai daerah usai sudah dilakukan. Kendati relatif aman tanpa gangguan, bukan berarti sepi dari protes. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten misalnya, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) wilayah itu mengadakan pencoblosan ulang. Menurut Mufrodi Muchsin, Ketua PPP Banten, selama pemungutan suara banyak terjadi kejanggalan. "Di tempat pemungutan suara (TPS) kami menemukan sampai 23 kali pencoblosan ganda," ujarnya kemarin.

Kejanggalan yang ditemukan Mufrodi terjadi di TPS 17 Kelurahan Kelapa Dua, Serang, itu bisa jadi karena para pemilih tidak tahu bahwa lembar surat suara untuk DPRD Provinsi ada dua. "Saat memilih mereka menyatukan surat suara itu. Ini karena KPUD Banten kurang mensosialisasikan kepada para pemilih," katanya.

Permintaan yang sama juga disampaikan Bupati Tangerang Ismet Iskandar. "Saya minta pemilu di Banten di ulang atau KPU mencari jalan keluarnya," kata dia. Usulan itu disampaikan Ismet setelah dia melihat banyak kesalahan yang dilakukan selama proses pemilu kemarin. Kesalahan tersebut di antaranya berupa kesalahan pada pendataan pemilih, pendaftaran pemilih yang tidak selektif, serta kurangnya sosialisasi. Lebih parah lagi, kata Ismet, ada surat suara yang tertukar ke zona yang lain. Dia mencontohkan, surat suara yang seharusnya dikirim ke daerah pemilihan 3, malah sampainya di daerah pemilihan 5.

Di Yogyakarta, sejumlah TPS terpaksa menggelar ulang pencoblosan karena tertukarnya surat suara itu. Akibatnya, perhitungan suara khususnya untuk pemilihan legislatif DPRD kabupaten/kota mengalami kekacauan. "Yang sudah pasti diulang baru satu TPS di Desa Jatimulyo. Rencananya, pencoblosan ulang akan dilakukan pada Rabu (7/4) khusus untuk surat suara DPRD tingkat kabupaten," kata Sapardino, Ketua KPU Kulonprogo, kemarin. Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Sedikitnya 13 TPS akan mengadakan pemungutan suara ulang. TPS itu berada di dua desa, yaitu Desa Pendem dan Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang. Hal itu disampaikan oleh Kustawa Esye, anggota Panwaslu setempat.

Suara agar pencoblosan diulang juga datang dari Partai Kebangkitan Bangsa Pasuruan, Jawa Timur. Misbahul Munir, Ketua PKB Kabupaten Pasuruan, meminta kepada KPUD Pasuruan agar mengulang pemungutan suara. "Terutama di TPS 1 dan 2 Desa Pejangkungan. Permintaan ini atas desakan masyarakat," katanya kemarin. Tuntutan itu disampaikan menyusul ditemukannya sebagian besar surat suara untuk DPRD Kabupaten Pasuruan telah dilubangi pada gambar partai dan caleg tertentu. Menurut M. Syaikhu, tokoh masyarakat setempat, akibat cacatnya surat suara itu ada 154 suara dinyatakan tidak sah.

Sejumlah TPS di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara kemungkinan juga akan melangsungkan pencoblosan ulang. Pasalnya, sejumlah surat suara untuk DPRD kabupaten/kota tertukar. Daerah tersebut, yaitu Tapanuli Selatan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Nias, Langkat, dan Medan. Hal itu disampaikan Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution. "Berdasarkan petunjuk KPU Pusat, pemilu susulan akibat tertukarnya surat suara antardaerah pemilihan akan dilaksanakan jika ada protes dari partai politik dan saksi. Selain itu harus ada keputusan rapat pleno," kata Irham.

Menurut Topo Santoso, anggota Panwaslu Pusat, sedikitnya ada 189 TPS yang tersebar di 18 provinsi surat suaranya tertukar. Celakanya, tertukarnya surat suara itu baru diketahui setelah proses pemungutan suara berlangsung. "Bahkan ada yang baru diketahui setelah penghitungan suara dimulai," kata dia, kemarin. Surat suara yang tertukar ini hanya dinyatakan sah bagi suara partai politik sedang suara untuk calon legislatifnya dianggap tidak berlaku.

Selain tuntutan pemungutan suara diulang, KPU juga akan menuai gugatan. Komite Independen Pemantau Pemilu Sulawesi Selatan dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan class action terhadap KPUD Sulsel. Menurut Nasiruddin Pasigai, ketua komite itu, KPUD dinilai telah melakukan pelanggaran prosedural dengan tidak menyediakan TPS di sejumlah lokasi saat pencoblosan pada Senin (5/4). Akibatnya, banyak pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu legislatif kali ini. Sejumlah tempat yang tidak tersedia TPS menurut catatan KIPP Sulsel di antaranya di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo dan RS Labuang Baji, Makassar. Sedikitnya ada 500 pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak suara politiknya. "Meski sakit bukan berarti hak pilihnya tidak bisa digunakan. Semestinya ada TPS untuk mereka. Di rumah tahanan saja ada," kata Pasigai.

Dalam pemungutan suara kemarin, juga tercatat adanya aksi kriminalitas. Di Jakarta Utara, Panwaslu setempat memergoki warga yang menggunakan kartu pemilih milik orang lain. Cahyadi, nama orang itu, terpaksa dilaporkan ke polisi. Saat diinterogasi, Cahyadi mengaku menggunakan kartu atas nama Erikson itu atas suruhan seseroang bernama Ramhot. Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Cahyadi sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 139 Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. "Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Andap Budi Repianto. (faidil a/joniansyah/maria u/syaiful a/anas s/ramidi/bambang s/irmawati/tnr)

No comments:

Post a Comment