Cari Berita berita lama

KoranTempo - Presiden: Konflik Akibat Penyalahgunaan Agama

Kamis, 16 Januari 2003.
Presiden: Konflik Akibat Penyalahgunaan AgamaMAKASSAR - Presiden Megawati Soekarnoputri menilai terjadinya konflik adalah akibat penyesatan dan penyalahgunaan ajaran agama. Karena itu, kata dia, diperlukan penyegaran kesadaran kebangsaan.

Demikian sambutan Megawati yang dibacakan Menteri Agama Said Agil Al-Munnawar dalam pembukaan temu nasional pemuka umat beragama di Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin. Sedianya temu nasional itu akan dibuka oleh Presiden tetapi ia membatalkan kunjungannya ke wilayah itu. Hadir dalam acara itu antara lain Wakil Ketua DPR AM Fatwa, Ketua UmumPengurus Besar Nahdlatul Ulama KH. Hasyim Muzadi, dan Ketua MUI Pusat KH. Umar Syihab.

Menurut Presiden, esensi temu nasional itu bagai lembaran buku yang terbuka lebar untuk penyadaran fungsi agama dalam kehidupan. Meski seharusnya, kata dia, pentingnya kesadaran akan fungsi agama dalam kehidupan kebangsaan berlangsung setiap hari.

"Dibungkus dengan kata yang bagaimanapun indahnya, sulit dipungkiri bahwa ekskalasi konflik yang terjadi beberapa tahun lalu, telah menorehkan luka yang menyedihkan kita. Untuk sebagian memang disebabkan oleh tindak penyesatan dan penyalahgunaan agama," kata Presiden.

Temu nasional yang akan berlangsung hingga besok itu dihadiri sekitar 300 pemuka agama mewakili 30 provinsi di Indonesia. Para panelis antara lain adalah cendekiawan Nurcholish Madjid, Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafi'i Maarif, Hasyim Muzadi, Umar Syihab, Dr. Jowangu (PGI Pusat), Kardinal Julius Darmaatmaja (KAWI), Adi Suripto (PHDI), Bhikksu Padmasatya (Walubi), dan Emha Ainun Najib (budayawan). syarief amir/muannas

Permintaan Uji Materiil Keputusan Kenaikan Tarif Listik

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Antikenaikan Harga mengajukan hak uji materil terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 2002 tentang kenaikan tarif dasar listrik. Mereka juga meminta Mahkamah Agung membuat putusan pendahuluan untuk menunda pelaksanaan keputusan itu sampai adanya putusan akhir perkara ini.

"Ada keresahan di masyarakat. MA harus punya keberanian bukan hanya dalam hukum tapi demi keadilan," kata Wakil Direktur LBH Jakarta Surya Chandra kepada pers di Jakarta kemarin.

Koalisi Masyarakat Antikenaikan Harga terdiri dari Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia, PBHI, LBH Jakarta, Solidaritas Nusa Bangsa, Concern, Yayasan 324, LBH Apik, Serikat Buruh Jabotabek, dan Federasi Serikat Buruh Karya Utama.

Mereka menilai keputusan itu sarat ketidakadilan, melanggar peraturan yang lebih tinggi, dan melanggar tanggung jawab negara terhadap hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Presiden, menurut mereka, semakin menunjukkan sikap keberpihakannya pada keharusan menjamin keuntungan pelaku usaha.

Menurut Koalisi, keputusan yang dikeluarkan Presiden Megawati itu bertentangan dengan Sila ke-V Pancasila. Megawati juga dinilai telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Program Pembangunan Nasional 2001-2005 tentang tujuan dan sasaran pembangunan.

Pengajuan judicial review itu didaftarkan ke MA kemarin dan diterima Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara, M Yulie Bartin S. maria hasugian

Seyam Reda Mengaku Tak Bersalah

JAKARTA - Seyam Reda, warga Jerman keturunan Arab Saudi yang didakwa melanggar peraturan keimigrasian, Seyam Reda, membantah semua tuduhan jaksa. "Terdakwa ke Indonesia untuk berbisnis tapi malah diberi visa turis," kata penasihat hukumnya, Budi Setiawan, saat membacakan pembelaan diri dalam sidang lanjutan perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Reda juga membantah tuduhan turut membantu jaringan terorisme dengan mengirimkan berita soal Indonesia ke luar negeri. Namun ia mengaku telah menerjemahkan sejumlah berita di media massa Indonesia ke bahasa Arab dan dikirim ke luar negeri melalui surat elektronik. Salah satu berita yang diterjemahkan adalah kekerasan di Aceh.

Seyam mengaku tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada 2 Januari 2002 silam. Ia langsung meminta visa bisnis tapi oleh petugas imigrasi justru diberi visa kunjungan singkat selama 60 hari.

Dengan visa itu, Reda mengaku melakukan observasi di Indonesia untuk persiapan investasi bisnisnya. Reda juga mengaku memperkerjakan seorang penerjemah freelance untuk membantunya.

Dalam bagian lain pembelaannya, Reda menuding Jaksa Penuntut Umum Soeharto gagal menghadirkan cukup bukti dan saksi. Dari tujuh saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan hanya satu yang hadir di sidang yaitu Salim Alkadri. Itupun ia nilai tidak memberikan kesaksian cukup kuat.

Kepada pers, jaksa Seharto menilai pembelaan itu tidak mengubah tuntutan vonis 1,5 tahun penjara untuk Reda. Soal hanya satu saksi yang hadir, jaksa mengaku disengaja dan sudah diizinkan majelis hakim.

Tidak diajukannya sejumlah barang bukti berupa dua unit komputer, sebuah printer, satu modem internet, dan perlengkapan jurnalistik milik terdakwa berupa kamera video, kaset digital, dan VCD Player, menurut jaksa, juga atas persetujuan majelis.

Majelis yang dipimpin hakim Effendi akan menjatuhkan vonis untuk lelaki yang sempat dituding aksi terorisme di Indonesia itu, hari ini. purwanto

Alex Manuputty Diminta Kembali ke Jakarta

AMBON - Pengadilan Negeri Jakarta Utara melayangkan surat panggilan kepada Ketua Front Kedaulatan Maluku Alex Manuputty di Ambon untuk kembali ke Jakarta. Surat panggilan yang dikirim via faksimili ke Kejaksaan Tinggi Maluku itu dikirim kemarin.

"Surat panggilan akan kami serahkan hari ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Badrani Rasyid kepada wartawan di Ambon. Menurut bekas staf ahli Kejaksaan Agung ini, Manuputty, kembali ke Ambon karena masa penahanannya sudah berakhir.

Padahal, sesuai konsensus, perkaranya akan disidangkan pada 13 Januari lalu. Karena Manuputty berada di Ambon, sidang perkara makar yang menjadikannya terdakwa terpaksa tertunda. Berdasarkan surat panggilan, kasusnya akan disidangkan pada 20 Januari 2003.

Badrani mengakui tidak punya kewenangan apapun menyangkut Manuputty. Menurut dia, persoalan ini sudah jadi wewenang Penguasa Darurat Sipil di Maluku.

Manuputty kembali ke Ambon pada Sabtu (11/1). Ia disambut pengikut-pengikut dan simpatisan FKM baik di Bandara Pattimura Laha, Ambon, maupun ketika tiba di Kota Ambon. Kehadiran bekas pemimpin Transfusi Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Ambon itu meresahkan sebagian warga kota Ambon. "Ada kekhawatiran akan timbul masalah baru," kata Lutfi Sanaky, anggota DPRD Maluku. mochtar touwe

No comments:

Post a Comment