Selasa, 11 November 2003.
Pengadilan Batalkan Transaksi Penjualan Bank KesawanJAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, penjualan saham PT Bank Kesawan Tbk. dibatalkan. Perseteruan pemilik lama dan pemilik baru bank beraset sekitar Rp triliun ini pun tampaknya bakal kian panjang.
Keputusan itu ditetapkan kemarin oleh majelis hakim yang diketuai Silvester Djuma atas gugatan perdata yang diajukan pemilik lama Kesawan: Surya Darmadi dan Lanny Christiany Budiarto terhadap pemilik baru. Mereka adalah Rudy Widjaya, Siauw Surya Putra Subandi, Leonardus Sutarman, Ruddy Tjanaka, dan Yosef Solihin.
Silvester mengatakan, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan. Pertama, proses pengalihan saham Surya Darmadi dan Lanny Christiany di PT Adhi Tirta Mustika (dulunya bernama PT Darmex Corporation) kepada pemilik baru Kesawan seharusnya terlebih dahulu mendapat persetujuan Bank Indonesia. Adhi Tirta merupakan pemegang saham mayoritas di Bank Kesawan.
Kedua, Surya Darmadi dan Lanny Christiany sejak awal sudah menolak penjualan itu dengan cara mengembalikan uang muka kepada Adi Sumasto � pihak yang pertama kali bertindak sebagai pembeli Kesawan.
Penyebabnya, Adi menolak namanya dicantumkan sebagai pemegang saham dan memilih menempatkan kelima nama karyawannya selaku pemilik saham baru Kesawan. �Dengan fakta itu,� kata Silvester saat membacakan putusannya, �pengalihan saham bisa dikatakan sebagai tindakan melanggar hukum.�
Ia pun menyatakan, atas pertimbangan itu, majelis hakim mengeluarkan sejumlah keputusan. Pertama, menghukum lima pemegang saham baru Bank Kesawan dengan kewajiban mengembalikan 38 ribu lembar saham kepada Surya Darmadi dan Lanny Christiany. Selanjutnya, kelima orang tersebut akan menerima kembali pembayaran saham sebesar Rp 36 miliar.
Kedua, menghukum lima pemegang saham baru tersebut dengan kewajiban membayar denda Rp 5 juta per hari apabila mereka terlambat menyerahkan saham-saham tersebut.
Ketiga, menghukum Bank Kesawan selaku tergugat untuk mengganti kerugian kepada Surya Darmadi dan Lanny Christiany sebesar Rp 50 miliar ditambah bunga 2 persen per bulan, terhitung sejak perkara didaftarkan di pengadilan.
Keempat, menyatakan sah penetapan sita jaminan atas 14 objek berupa tanah dan bangunan milik Bank Kesawan yang terletak di DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Utara, dan Riau. Kelima, menghukum para tergugat untuk tunduk dan mentaati keputusan-keputusan itu.
Keputusan pengadilan itu bertolak belakang dengan sikap Bank Indonesia. Dalam jawaban tertulis kepada Koran Tempo akhir Oktober lalu, Deputi Direktur Pengawasan Bank I BI Ahdi L. Luddin mengatakan, pengalihan saham Bank Kesawan telah memenuhi persyaratan. �Sehingga BI mencatat pengalihan saham itu,� ujarnya.
Menurut Ahdi, sebelum mengeluarkan keputusan, BI juga telah melakukan penelitian. �Kesimpulannya, pembeli saham Bank Kesawan adalah kelima nama tersebut.�
Perselisihan Surya dan Lanny dengan para pemilik baru berawal dari penjualan saham bank itu kepada Adi Sumasto pada Oktober 2000 senilai Rp 36 miliar. Konflik mulai muncul setelah Adi menolak namanya dicantumkan sebagai pemegang saham dan meminta digantikan dengan kelima nama tadi.
Surya dan Lanny tak sepakat dan hendak membatalkan transaksi. Namun, usulan ini ditolak dan pengalihan saham terus berlanjut. Buntutnya, Surya dan Lanny pada 5 Mei lalu menggugat kelima nama tersebut, termasuk Adi Sumasto. Kisruh kian rumit, karena konon di balik kasus ini pun terlibat seorang pengusaha besar yang dikenal dekat dengan militer dan kepolisian.
Menanggapi keputusan pengadilan, kuasa hukum Kesawan, Desrizal mengatakan, tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding. �Langkah itu harus ditempuh,� paparnya, �karena semua keputusan majelis hakim tidak memiliki dasar hukum.�
Pendapat senada diungkapkan kuasa hukum kelima pemilik baru Bank Kesawan (Idham Hayati) dan pengacara Adi Sumasto (Tasman Gultom). �Majelis hakim mengabaikan bukti-bukti yang kami ajukan,� kata Idham.
Sebaliknya, Kuasa Hukum Surya dan Lanny, Juner Sius Girsang menilai, keputusan hakim tepat. �Klien kami telah dirugikan dalam proses transaksi penjualan saham itu,� katanya. Soal kemungkinan banding, ia mempersilakan. "Itu hak mereka,� ujarnya, �Kami akan tetap mengikuti proses hukum.� setri yasra/anne l handayani
No comments:
Post a Comment