Cari Berita berita lama

KoranTempo - Pengadilan Banding Kurangi Vonis Pengebom Atrium

Sabtu, 21 September 2002.
Pengadilan Banding Kurangi Vonis Pengebom Atrium JAKARTA - Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menvonis 20 tahun penjara bagi Taufik bin Abdul Halim alias Dani. Vonis ini mengurangi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum mati warga Malaysia terdakwa pelaku peledakan bom di Plasa Atrium Senen, Jakarta pada 1 Agustus 2001 ini.

Kepada Koran Tempo yang menemuinya di Rumah Tahanan Salemba, kemarin, Dani belum puas dengan keringanan hukuman ini. "Seharusnya dikurangi lagi," katanya.

Karena itu, pria yang kini kehilangan satu kakinya akibat ledakan bom di Atrium itu mengaku telah mengajukan kasasi. Yang jelas, vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tingkat pertama.

Berdasarkan penelusuran Koran Tempo di bagian pidana Pengadilan Tinggi Jakarta, vonis meringankan ini dijatuhkan pada 24 Juli lalu. Majelis yang menangani perkara banding ini itu terdiri dari Augustinus Hutauruk sebagai ketua dengan anggota Soeparno dan Rr. Sri Soemartina.

Berkas dan salinan putusan banding itu telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Agustus lalu. Majelis banding dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Darurat yakni memiliki, membawa, dan mempergunakan bahan peledak amunisi tanpa hak.

Duni Nirbayati, penasihat hukum Dani, yang dihubungi terpisah mengatakan dirinya sudah tidak lagi menjadi penasihat hukum pria yang didakwa menyebarkan kebencian kepada umat beragama lain ini. Ia mengaku hanya mendampingi kliennya sejak persidangan tingkat pertama dan saat pembuatan memori banding.

Duni mengatakan seharusnya vonis yang dijatuhkan kliennya pada tingkat banding lebih ringan. Sebab, kata dia, kliennya selama penyidikan telah bersikap kooperatif. Kliennya di hadapan penyidik kepolisian telah memberikan banyak informasi untuk mengungkapkan kelompok-kelompok yang diduga menjadi dalang berbagai peristiwa peledakan bom di Jakarta.

"Dari keterangan Dani terungkap peledakan bom yang terjadi di Gereja Santa Anna dan beberapa tempat lainnya," kata Duni kepada Koran Tempo, Jumat malam.

Namun Duni mengungkapkan, dalam pertimbangannya majelis hakim banding menyatakan setelah mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun majelis hakim yang memutus perkara ini maka Pengadilan Tinggi berpendapat sudah patut dan memenuhi rasa keadilan apabila terdakwa dihukum sesuai dengan tuntutan jaksa.

Majelis hakim banding juga menilai putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat diperbaiki. "Tidak ada alasan memerdekakan terdakwa. Oleh karenanya memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," demikian salah satu amar putusan.

Selain Dani, dalam peristiwa peledakan bom di Atrium Senen itu, Pengadilan telah menjatuhkan hukuman mati kepada Edy Setyono alias Abbas alias Usman. Berdasarkan penelusuran Koran Tempo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ternyata juga telah menjatuhkan vonis bagi dia.

Perkara No 107/Pid/2002/PT DKI telah dibacakan pada tanggal 5 Agustus lalu. Berkas dan salinan putusan juga telah dikirimkan ke PN Jakarta Pusat pada tanggal 13 Agustus lalu.

Majelis hakim banding kasus Abbas terdiri dari Hj Hartati sebagai ketua majelis dengan anggota Achmad Djunaedi dan IGK Sukarata. Informasi yang diperoleh Koran Tempo, majelis hakim banding menjatuhkan vonis seumur hidup bagi terdakwa Abbas.

Pada persidangan tingat pertama, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin Sirandey Palayukan menjatuhkan hukuman mati. Kata majelis, terdakwa yang dinilai bersama-sama terdakwa Taufik bin Abdullah Halim alias Dani melakukan peledakan bom di Plaza Atrium Senen, 1 Agustus 2001. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama tanpa hak memiliki bahan peledak tanpa izin. sukma

No comments:

Post a Comment