Cari Berita berita lama

KoranTempo - Pemerintah Tolak Cairkan Deposito Unibank Milik CMNP

Rabu, 3 November 2004.
Pemerintah Tolak Cairkan Deposito Unibank Milik CMNPJAKARTA -- Pemerintah tetap tidak bersedia mencairkan sertifikat deposito (NCD) Bank Unibank senilai US$ 28 juta, kendati pengadilan telah memerintahkan pemerintah agar membayarkannya kepada PT Cipta Marga Nusaphala Persada Tbk.

Untuk itu, pemerintah akan melakukan banding atas keputusan Pengadilan Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan CMNP itu.

Ketua dan Pelaksana Harian Masalah Hukum Tim Pemberesan BPPN Maurin Sitorus mengatakan, pemerintah memastikan akan banding karena putusan pengadilan itu akan merugikan negara. "Pemerintah masih punya waktu 14 hari sejak menerima salinan putusan," kata Maurin kemarin.

Maurin mengaku tidak hafal kapan salinan putusan yang memerintahkan pemerintah mencairkan NCD Unibank milik CMNP itu. Dia hanya mengatakan, surat keputusannya sudah diterima pejabat Tim Pemberesan BPPN yang menangani kasus tersebut.

Menurut Maurin, pemerintah berharap dapat memenangkan sengketa dengan CMNP itu. Atas dasar itu, pemerintah akan melakukan perlawanan hukum atas kasus NCD Unibank itu, bahkan hingga ke tempat yang lebih tinggi, yaitu Mahkamah Agung.

Sesungguhnya, penolakan pemerintah untuk mencairkan NCD Unibank milik CMNP bukan kali ini saja. Pada 29 Agustus 2002, Deputi BPPN (sebelum dibubarkan) I Nyoman Sender menyatakan, BPPN menolak mencairkan NCD Unibank milik CMNP. Alasannya penerbitan NCD Unibank melanggar ketentuan Bank Indonesia.

Seperti diketahui, NCD Unibank milik CMNP sudah jatuh tempo pada Mei 2002. Namun, CMNP belum berhasil mendapatkan haknya karena bank eks milik Sukanto Tanoto itu keburu dibekukan kegiatan usahanya dan persoalan surat utang itu dilimpahkan ke BPPN.

Kesal tak juga mendapatkan tagihannya, akhirnya CMNP menggugat pemerintah ke Pengadilan Jakarta Pusat. Pada 20 Juli 2004, Pengadilan Jakarta Pusat memenangkan CMNP dan menyatakan NCD Unibank milik CMNP itu sah dan asli. Karenanya, pemerintah diperintah mencairkan NCD Unibank kepada CMNP.

Namun, kasus NCD Unibank milik CMNP itu memasuki babak baru. Sebab di tengah upaya CMNP mengupayakan pencairan, Abdul Malik Jan, pemegang saham CMNP, melaporkan dugaan korupsi dalam transaksi penukaran marketable securities dan NCD Unibank antara CMNP dan Drosophila Entreprise Pte. Ltd. (yang dilakukan pada 1998), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. (lihat Box: Babak Baru)

Direktur Utama CMNP Daddy Hariadi saat dimintai konfirmasinya mengaku belum mengetahui langkah yang dilakukan Abdul Malik. Namun, dia mempersilakan pemegang saham CMNP melaporkan dugaan korupsi transaksi pertukaran surat utang perseroan ke KPK. "Mungkin beliau mengetahui informasi yang lebih banyak ketimbang kami (manajemen)," kata Daddy kepada Tempo di Jakarta.

Menurut Daddy, saat ini manajemen CMNP belum bisa mengambil langkah seperti yang dilakukan Abdul Malik. Hal itu karena manajemen telah mengambil langkah hukum ke Pengadilan Jakarta Pusat pada pertengahan 2004. Hasilnya, pengadilan telah memutuskan bahwa NCD Unibank yang dimiliki CMNP sah dan asli, sehingga pemerintah diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan. "Apa yang saya pahami sekarang pengadilan memutuskan NCD Unibank yang kami miliki sah secara hukum dan asli," kata dia. "Jadi kalau kami mengadukan ke tempat lain, apa dasarnya."

Namun, Daddy mengakui, CMNP belum menerima ganti rugi dari pemerintah karena pemerintah akan melakukan banding. Dengan adanya rencana banding itu, proses hukum di pengadilan menjadi lebih panjang lagi, dan bahkan bisa berlanjut hingga Mahkamah Agung.

Menurut Daddy, apabila pengadilan terakhir (pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung) memutuskan CMNP tidak bisa menerima pencairan NCD Unibank, misalnya karena surat utang bank itu tidak sah atau palsu persoalannya akan menjadi lain. Manajemen CMNP, tuturnya, ada kemungkinan juga akan melaporkannya ke lembaga hukum lain, seperti KPK.

Terlepas dari hal itu, Daddy berharap CMNP bisa menerima pencairan NCD Unibank. Dia mengisyaratkan CMNP bersedia untuk tidak dibayar tunai. "Misalnya, pemerintah menukarkan (swap) hak CMNP itu dengan pajak atau apalah," ujarnya. sam cahyadi/padjar iswara

Babak Baru
Persoalan tagihan macet sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD) Bank Unibank senilai US$ 28 juta milik PT Cipta Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk. memasuki babak baru. Setelah diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, kasus ini pun kini dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam transaksi pertukaran surat utang yang terjadi pada 1998 itu.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, diketahui bahwa pemberi laporan itu bernama Abdul Malik Jan, salah satu pemegang saham perusahaan pengelola jalan tol itu. Laporan disampaikan Abdul Malik ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 25 Oktober lalu.

Surat serupa dilayangkan Abdul Malik kepada Ketua KPK Taufiequrachman Ruki pada 15 Oktober lalu.

Dalam perihal surat disebutkan laporan itu menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada transaksi tukar-menukar marketable securities (surat utang yang bisa diperjualbelikan) dengan negotiable certificate of deposit (NCD) antara CMNP dan Drosophila Enterprise Pte. Ltd. Terkait dengan dampak pertukaran itu, CMNP menderita kerugian Rp 155,9 miliar.

Dalam surat direksi CMNP No. 888/Dir-CMNP/X/2000 kepada Bursa Efek Jakarta pada 10 Oktober 2000, disebutkan bahwa Drosophila adalah pemegang surat utang milik CMNP yang diperantarai oleh Bhakti Investama.

Disebutkan pula bahwa CMNP dalam transaksi itu hanya berhubungan dengan Bhakti Investama selaku broker. Sementara itu, Drosophila merupakan nasabah atau klien Bhakti Investama.

Komisaris Bhakti Investama Rudy Tanoesoedibjo saat dihubungi Senin (1/11), hanya menyarankan agar masalah ini ditanya ke manajemen Bhakti Investama. "Dari saya no comment," ujarnya. Sedangkan Direktur Utama CMNP Daddy Hariadi mengaku tidak tahu siapa Drosophila, karena transaksi terjadi sebelum dirinya masuk CMNP. padjar.

No comments:

Post a Comment