Selasa, 14 Mei 2002.
Pemerintah Kenakan Biaya Tambahan Baja Impor JAKARTA - Pemerintah akan mengenakan kebijakan approval permit atau izin impor dan surcharge (biaya tambahan) untuk baja impor yang masuk ke Indonesia.
Kepastian tersebut diungkapkan oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Elektronik, dan Aneka Deperindag Achdiat Atmawinata di Jakarta kemarin. "Kami akan pakai kedua-duanya, ya approval permit dan surcharge yang dikenakan melalui bea masuk," ujarnya pada Koran Tempo.
Dia belum bersedia menyebutkan besaran biaya tambahan yang akan dikenakan pemerintah. Yang jelas, katanya, besarannya di bawah ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang memungkinkan adanya BM tambahan hingga 40 persen. Kini, BM baja Indonesia hanya 5-10 persen. Dan bisa dibilang paling rendah ketimbang banyak negara lain di dunia.
"Kami akan segera keluarkan. Pokoknya secepatnya deh," ujarnya.
Sejak awal April lalu, Deperindag telah mengajukan berbagai kebijakan guna memproteksi pasar baja domestik dari serbuan baja impor pada Tim Tarif Departemen Keuangan. Usulan yang disampaikan melalui BM tambahan, approval permit atau izin impor, dan surcharge (biaya tambahan).
Upaya itu diambil akibat penutupan pasar baja terbesar dunia, pasar Amerika Serikat dengan menerapkan bea masuk jadi 30 persen. Malaysia ikut memproteksi pasar dengan bea masuk tambahan 50 persen, Thailand 25 persen, Iran US$ 25,25 per ton, dan Uni Eropa menerapkan kuota impor. Akibatnya, pasar kelebihan stok.
"Kami mengusulkan BM-nya lebih tinggi dari sekarang, ada time table-nya, dan tidak selamanya. Setelah kondisi pasar baja dunia normal kembali, BM tambahan itu dinormalkan kembali," ujar Achdiat.
Data koran ini menyebutkan, pada tahun lalu, volume baja impor mencapai 1 juta ton. Padahal, tahun sebelumnya volumenya baru 507 ribu ton.
Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel (KS) Daenulhay berpendapat, usulan pengenaan BM tambahan tersebut sangat membantu industri baja di Indonesia. Apalagi, pihaknya sebagai produsen baja terbesar di Indonesia kesulitan bersaing dengan produk baja impor, karena harganya lebih murah.
"Kami mengharapkan kebijakan BM tambahan itu cepat dikeluarkan. Saya kira awal Mei BM tambahan itu sudah jadi," ujarnya.
Mengenai usulan besaran BM tambahan, ia menyatakan, industri baja nasional sebenarnya ingin BM tambahan semaksimalkan mungkin dan tertinggi. Namun, pemerintah tentu mempunyai pertimbangan lebih luas dan memperhatikan multiplayer effect atau dampak lanjutan akibat kenaikan tarif tersebut. Misalnya, kepada industri pengguna baja.
"Seperti Malaysia dan Thailand, pemerintah Indonesia harus mengenakan BM tambahan baja impor, kendati besaran kenaikannnya tidak seperti keinginan kami," ujarnya.
Menurut dia, kondisi pasar domestik pada triwulan pertama tahun ini cukup baik. Ada kenaikan harga sebesar 5 persen pada Januari, Februari, dan Maret tahun ini dari sebelumnya. "Volume penjualan memang tetap, tetapi kondisinya positif dan sudah memberikan keuntungan." syakur usman
No comments:
Post a Comment