Rabu, 15 September 2004.
MA Bebaskan Terdakwa Pengebom Gereja MedanMedan -- Mahkamah Agung (MA) membebaskan Awaluddin Sitorus alias Abu Yasar, terdakwa perkara peledakan bom gereja di Medan pada Mei 2000. Dalam petikan putusan yang diterima Ketua Pengadilan Negeri Medan, Soltoni Mohdally, melalui telegram kemarin, MA menyatakan, Awaluddin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
MA juga memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Petikan putusan itu, menurut Soltoni Mohdally, langsung diteruskan ke Kepala Kejaksaan Negeri Medan.
Dengan vonis itu, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan. Pada 30 Juni, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan--Uli Basa Hutagalung, Binsar Gultom, dan Hasmayeti--memutuskan Awaluddin Sitorus tidak terbukti bersalah dan melepaskannya dari segala tuntutan hukum. Jaksa dinilai tidak mampu menghadirkan saksi yang dapat mengungkapkan keterlibatan terdakwa dalam pengeboman itu. Karenanya, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA pun menilai Awaluddin tidak terbukti membantu meledakkan bom di gereja Medan, Mei 2000.
Hingga tadi Malam, Awaluddin masih dalam proses pelepasan dari tahanan Polisi Daerah Sumatera Utara. "Proses administrasi telah selesai, tinggal menunggu saja," ucap Makmud Irsad Lubis, kuasa hukum Awaluddin Sitorus, ketika dihubungi melalui telepon. bambang soed/hambali batubara
No comments:
Post a Comment