Cari Berita berita lama

KoranTempo - Kutai Timur Tuntaskan Transaksi Pembelian Saham KPC

Kamis, 1 Juli 2004.
Kutai Timur Tuntaskan Transaksi Pembelian Saham KPCJakarta- Pemerintah kabupaten Kutai Timur telah menyelesaikan transaksi pembelian 18,6 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai US$ 104 juta. Dengan demikian proses divestasi 51 persen saham KPC telah dilaksanakan sebagian.

Penyelesaian transaksi itu, sempat molor dari batas waktu yang disepakati kedua pihak pada enam bulan setelah negosiasi, yaitu pada April 2004. Namun, dengan alasan kesulitan keuangan, pemerintah Kutai Timur minta perpanjangan waktu hingga Juni.

Kepastian mengenai pelunasan jual-beli saham KPC diungkapkan Ketua Komisi Energi dan Sumber Daya Mineral DPR, Irwan Prayitno. �Saya mendapatkan informasi dari kuasa hukum KPC, sudah diselesaikan. Tapi saya nggak tanya kapan,� ujarnya seusia rapat dengar pendapat dengan direksi KPC di Jakarta, Rabu (30/6).

Pembelian 18,6 persen saham KPC oleh Pemkab Kutai Timur itu merupakan bagian dari program divestasi 51 persen saham, sesuai ketentuan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B). Sehingga sisa saham yang masih harus didivestasi tinggal 32,4 persen. Untuk melanjutkan proses divestasi tersebut, KPC diminta mengajukan nilai 100 persen sahamnya berdasarkan kondisi saat ini. Di awal proses divestasi, ditetapkan harga keseluruhan KPC adalah US$ 822 juta.

Pemerintah memberikan batas waktu hingga akhir bulan ini kepada pemilik KPC, PT Bumi Resources Tbk., untuk segera mengajukan hasil evaluasi nilai saham. Batas waktu itu mundur satu bulan dari batas awal, Mei 2004, atas permintaan direksi KPC. Namun, sampai hari ini hasil evaluasi yang dimaksud belum disampaikan kepada pemerintah.

Ketika dimintai konfirmasi, Dirut KPC Edy Soebari, enggan menjawab. Dia segera bergegas pergi saat ditanya soal penyelesaian transaksi pemerintah Kutai Timur dan hasil evaluasi nilai 100 persen saham KPC. �Nanti sajalah, saya mau pulang. Deadline-nya kan hari ini, kami harus memasukkan,� ujarnya singkat.

Menurut Irwan, dalam rapat tertutup DPR dengan KPC tersebut, DPR meminta perusahaan pertambangan batu bara itu segera menyelesaikan proses divestasi. Karena bila tidak diselesaikan secepatnya kerugian negara akan semakin besar. Karena, seharusnya Bumi Resources tidak menguasai lagi 100 persen saham KPC.

Di tempat terpisah, pejabat pemerintah mengaku belum menerima laporan penyelesaian trasaksi pembelian saham oleh Pemerintah Kutai Timur. Menurut Direktur Pengusahaan Batubara, Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral, Mahyudin Lubis, transaksi jual beli saham itu merupakan masalah bisnis. "Penyelesaiannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Tapi, KPC berkewajiban melaporkan masalah tersebut kepada pemerintah," ujar Mahyudin. retno sulistyowati-tnr

No comments:

Post a Comment