Cari Berita berita lama

KoranTempo - Hari dan Hendropriyono: Itu Hak Prerogatif Presiden

Jumat, 8 Oktober 2004.
Hari dan Hendropriyono: Itu Hak Prerogatif PresidenJAKARTA -Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan ad interim Hari Sabarno dan Kepala Badan Intelijen A.M. Hendropriyono menyatakan, pemberian pangkat kehormatan menjadi jenderal bintang empat merupakan hak prerogatif presiden. Keduanya menyatakan, sejak mengawali karier sebagai prajurit, mereka tidak pernah meminta-minta pangkat dan jabatan.

"Semenjak letnan dua, saya tidak pernah bekerja untuk mengejar pangkat, kedudukan, atau jabatan," kata Hari menjawab pers di kantornya kemarin. Sebagai prajurit, dirinya hanya berusaha melaksanakan tugas semaksimal mungkin tanpa pernah memikirkan imbalan apa pun.

Soal kenapa dirinya dan Hendropriyono mendapat kenaikan pangkat kehormatan, Hari menyatakan, hal itu merupakan hak prerogratif presiden. Sebab, penganugerahan pangkat serupa pernah pula dilakukan oleh Presiden Soeharto, B.J. Habibie, hingga Abdurrahman Wahid.

Hendropriyono, yang ditemui terpisah, memberi contoh sejumlah menteri di era orde baru yang mendapat kenaikan pangkat kehormatan, seperti Menteri Pariwisata Achmad Taher, Menko Polkam Soesilo Soedarman, Menteri Dalam Negeri Yogi S. Memet, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara T.B. Silalahi. "Ini kok jadi masalah besar, sih? Kan banyak lainnya yang juga dapat," kata mantan Komandan Komando Pendidikan dan Pelatihan Angkatan Darat di Bandung itu.

Sebagai hak prerogatif presiden, keputusan itu diambil langsung oleh Presiden Megawati. Ketika ditanya, apakah hal itu perlu melewati pertimbangan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi TNI, Hendropriyono menukas, "Memang perlu pakai begitu? Saya dapat anugerah langsung dari atasan, dari Presiden."

Pemberian pangkat jenderal bintang empat kepada kedua pejabat itu semula terungkap dari iklan ucapan selamat dimuat beberapa surat kabar. Hal itu menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak, karena menurut ketentuan, kenaikan pangkat kehormatan diberikan sesuai dengan tugas pokoknya sebagai prajurit TNI. Presiden mengeluarkan keputusan tersebut pada 4 Oktober dengan merujuk kepada Pasal 4 dan 10 UUD 1945.

Soal kenaikan pangkat Hari itu, berasal dari usulan Wakil Presiden Hamzah Haz ketika Hari diangkat menjadi Menko Polkam ad interim menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono yang mengundurkan diri. Alasannya, agar pelaksanaan tugasnya sebagai Menko Polkam bisa lebih efektif.

Usulan itu ditindaklanjuti melalui surat Sekretaris Wakil Presiden Prijono Tjiptoherijanto pada 27 Juli, dan ditembuskan kepada Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto untuk diproses. Namun, Panglima menolak karena Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak mengizinkannya. PP ini hanya mengatur pemberian tanda kehormatan oleh militer kepada sipil yang memiliki jasa tertentu, semisal pemain biola Idris Sardi.

Hari sendiri menegaskan, meski pangkat terakhirnya letnan jenderal, itu tidak mengganggu efektivitas kinerja Kementerian Polkam. Sebab, andai posisi itu dipegang oleh sipil, Panglima TNI dan Kepala Polri yang berpangkat jenderal bintang empat tetap harus loyal. Soal anggapan yang menyebutkan keputusan yang dikeluarkan presiden di akhir masa jabatannya tidak etis, Hari menyatakan, Megawati masih sah sebagai presiden.

Namun, apabila merujuk kepada Rancangan Undang-Undang TNI yang telah disetujui DPR pada 30 September, Presiden memang sepatutnya tak mengeluarkan keppres tersebut. Pasal 27 Ayat (2) RUU itu menyatakan tiga jenis pangkat, yakni pangkat efektif, pangkat lokal, dan pangkat tituler.

Dalam penjelasan pasal itu disebutkan, ada dua jenis kenaikan pangkat, yaitu kenaikan pangkat reguler dan khusus. Kenaikan pangkat reguler diberikan pada waktu tertentu kepada prajurit yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

Kenaikan pangkat khusus terdiri atas dua jenis. Pertama, kenaikan pangkat luar biasa yang diberikan kepada prajurit yang mempertaruhkan jiwa raga dalam mengemban tugas. Pangkat ini dianugerahkan secara anumerta.

Kedua, pangkat penghargaan yang diberikan kepada prajurit menjelang akhir dinas keprajuritan, karena telah melaksanakan pengabdian secara sempurna dan tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi kerja yang tinggi. yandhrie a/sapto p/imron r

No comments:

Post a Comment