Cari Berita berita lama

KoranTempo - Edy Wuryanto Divonis 20 Bulan

Jumat, 27 Mei 2005.
Edy Wuryanto Divonis 20 BulanYOGYAKARTA -- Ajun Inspektur Satu Edy Wuryanto, terdakwa penghilang barang bukti kasus kematian wartawan Bernas Udin, kemarin divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim Mahkamah Militer II/11 Yogyakarta. Edy, sebagai penyidik kasus kematian Mohammad Fuad alias Udin, dinyatakan terbukti telah menghilangkan barang bukti.

Vonis majelis hakim yang diketuai Djodi Suranto ini lebih berat dibanding tuntutan oditur Letkol CHK Fauzi, yang menuntut Edy 18 bulan penjara. Hakim juga menyatakan, vonis 20 bulan penjara itu tidak dikurangi masa tahanan. "Proses penahanan oleh kepolisian daerah terhadap Edy Wuryanto sejak Juli 2001 tidak sah," kata Djodi.

Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa keterangan Edy berbelit-belit. Ini dinilai sebagai faktor yang memberatkan hukuman. Terdakwa juga dianggap tak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Padahal hakim menilai, perbuatan Edy ini telah mencemarkan nama baik Polri, khususnya Kepolisian Resort Bantul.

Atas vonis itu, Edy Wuryanto menyatakan pikir-pikir. Ia tetap berpendirian bahwa dirinya tak bersalah. "Sebagai penyidik, saya sudah menjalankan pekerjaan sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Seusai persidangan, Oditur Militer Letkol CHK Fauzi mengaku puas atas vonis itu. Namun, ia menolak berkomentar soal kelanjutan kasus pembunuhan Udin. "Sesuai dengan edaran dari pusat, kami tak boleh memberi pernyataan," ujarnya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menyatakan, vonis itu baru sebagian dari kasus besar yang harus dipertanggungjawabkan Edy. Lembaga ini meminta agar Kepala Polda DIY menuntaskan penyelidikan dan menangkap pembunuh Udin. HERU CN

No comments:

Post a Comment