Selasa, 15 April 2003.
Chandra: Kasus Domain Mustika Ratu Perdata JAKARTA -- Chandra Sugiono menilai, perkara pemakaian nama domain mustika ratu.com adalah perkara perdata. Karena itu, ia mengatakan, akan mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya empat bulan penjara.
"Saya kecewa dengan putusan itu," ujar Chandra saat dihubungi Koran Tempo kemarin melalui telepon.
MA menghukum Chandra karena dinilai melakukan kecurangan dengan mendaftarkan nama domain mustika-ratu.com tanpa izin PT Mustika Ratu Tbk. Karena perbuatan itu, majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Suharto berpendapat, Mustika dirugikan.
Perbuatan ini diketahui justru oleh distributor Mustika di Arab Saudi. Mereka mendapati situs perusahaan milik pengusaha Mooryati Soedibyo itu selalu kosong. Setelah ditelusuri, didapati nama Chandra Sugiono sebagai pemilik.
File Chandra disimpan di belia on-line, media promosi produk-produk Belia milik PT Martina Bertho. Saat itu, Chandra adalah General Manager International Marketing and Internet PT Martina Bertho, perusahaan jamu saingan Mustika (Koran Tempo, 14/4).
Menurut Chandra, majelis kasasi tidak mempertimbangkan keterangan dan pendapat hukum majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada pengadilan tingkat pertama itu, majelis membebaskan Chandra dari semua dakwaan jaksa.
Chandra mengatakan, tidak benar isi situs mustika-ratu.com sama dengan isi belia-online.com. Kata dia, keterangan para saksi antara lain Putri Kuswisnuwardhani, putri Mooryati Soedibyo, pada persidangan menunjukkan bahwa domain itu tidak pernah dipakai. Hal itu juga dikuatkan Log File mustika-ratu.com yang disimpannya, bahwa tidak pernah ada informasi mengenai belia-online maupun produk-produk Belia. Ia pun mengaku mencantumkan nama jelas dan alamat email dalam halaman "who is agar mudah dihubungi pihak-pihak yang berkepentingan.
Dihubungi secara terpisah, Putri Kuswisnuwardhani membenarkan dirinya menjadi saksi dalam persidangan tingkat pertama. Ia membenarkan, situs mustika-ratu.com tidak terisi. "Tapi dari who is mengarah ke belia on-line.com," ujarnya.
Chandra menilai, kasus ini seharusnya masuk kategori perdata. Ia mengaku telah mendaftarkan domain itu di Internet Corporation for Assigned and Numbers (ICANN) pada 7 Oktober 1999. Sementara kebijakan penyelesaian sengketa nama domain baru disahkan pada 24 Oktober 1999. "Di luar negeri, kasus seperti ini tidak masuk pidana," ujarnya.
Chandra juga merasa aneh, karena dilaporkan ke polisi pada saat pengumuman somasi baru empat hari berjalan. Ia menunjuk, somasi diumumkan 1 September 2000 dan laporan polisi tertanggal 4 September 2000. "Padahal, saya sudah berusaha melakukan perdamaian dengan menghubungi kuasa hukum Mustika Ratu untuk menawarkan nama domain itu secara gratis. Ini ditolak," katanya. sukma
No comments:
Post a Comment