Cari Berita berita lama

KoranTempo - Bapepam Duga Ada Dua Pelanggaran Terkait Penjualan Saham Bank Internasional Indonesia

Selasa, 13 Januari 2004.
Bapepam Duga Ada Dua Pelanggaran Terkait Penjualan Saham Bank Internasional IndonesiaJAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) mengindikasikan telah terjadi dua pelanggaran terkait proses penjualan saham PT Bank Internasional Indonesia Tbk. (BII) secara paket (blok sale) pada 16 Desember lalu.

Ketua Bapepam Herwidayatmo mengatakan, sejak minggu lalu Bursa Efek Jakarta telah melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut. "Direksi BEJ akan segera melaporkan kepada saya hasilnya. Nanti akan diputuskan apakah pemeriksaan akan diteruskan oleh Bapepam," ujarnya kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Herwidayatmo menyatakan, dari laporan sementara diduga telah terjadi dua pelanggaran yang terkait dengan proses penjualan saham BII. Pertama, dugaan adanya praktek "penggorengan" saham BII oleh sejumlah broker menjelang pelaksanaan penjualan saham pada 16 Desember lalu. Kedua, dalam proses pendistribusian saham BII oleh BPPN melalui ABN Amro Rostchild.

Untuk kasus pertama, menurut Herwidayatmo, merupakan kewenangan Bapepam untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi jika nantinya terbukti ada pelanggaran ketentuan pasar modal. "Sedangkan kasus kekisruhan distribusi saham tengah dikaji apakah itu juga merupakan kewenangan Bapepam," katanya.

Direktur Pengawasan Bursa Efek Jakarta Sihol Siagian mengatakan, otoritas bursa sampai saat ini sudah memeriksa tujuh broker anggota bursa yang diduga terkait dengan aksi "penggorengan" saham BII. "Ada tujuh yang bertransaksi secara dominan pada tanggal 20-24 Oktober 2003," katanya.

Sihol mengatakan, dari data transaksi tujuh anggota bursa per Oktober-Desember 2003 itu, sampai saat ini belum bisa disimpulkan apakah ada persekongkolan dalam upaya "penggorengan" saham. "Kita belum tahu, apakah ada unsur kesengajaan atau memang ada tekanan jual yang tinggi pada saat itu di pasar," tutur Sihol.

Sebelumnya, sumber Koran Tempo menyebutkan, berdasarkan metode cumulative average residual (CAR), yang terjadi pada penjualan saham BII itu bukan hanya dugaan "penggorengan" saham, tetapi juga dugaan praktek perdagangan saham berdasarkan informasi orang dalam atau insider trading (Koran Tempo, 10/1).

Menurut dia, itu terlihat dari adanya tekanan sebesar 16,49 persen (average residual/AR) terhadap saham BII selama satu dan dua hari menjelang pengumuman BPPN 16 Desember dan kenaikan 10,26 (average residual/AR) setelah 16 Desember maka akan terlihat adanya kejanggalan pergerakan harga saham BII itu. Jika dianalisis lebih lanjut, tekanan itu dapat diarahkan untuk membuktikan adanya informasi pasar yang asimetris (market asymmetric information) yang bisa membuktikan dugaan "penggorengan" atau "insider trading". setri yasra/fitri-tnr

No comments:

Post a Comment