Senin, 22 Desember 2003.
Bank Syariah Akan Kebanjiran Dana Rp 88 TriliunBANTEN � Simulasi penelitian Bank Indonesia memprediksikan tahun depan dana masyarakat yang akan dialihkan dari bank-bank konvensional ke bank syariah mencapai sekitar Rp 88 triliun atau 11 persen dari total dana pihak ketiga perbankan sekitar Rp 800 triliun. Peralihan dana itu terkait dengan keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang haramnya bunga bank.
"Tapi tanpa fatwa MUI itu pun perkembangan dana bank syariah memang sudah besar," kata peneliti pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Bank Indonesia, Endang Kurnia Saputra dalam pelatihan wartawan ekonomi di Anyer, Banten, Jumat (20/12).
Menurut Endang, tanpa fatwa MUI pun bank-bank syariah tetap akan mengalami kebanjiran dana pada 2004. "Tanpa fatwa MUI, angka lonjakan dana bisa tembus Rp 20 triliun," katanya.
Selain lonjakan dana di bank-bank syariah yang sudah ada, awal tahun depan juga akan berdiri bank syariah baru bernama Bank Syariah Indonesia yang mempunyai aset syariah Rp 5,5 triliun. Bank Syariah Indonesia ini merupakan 'reinkarnasi' dari PT Bank Tugu yang selama ini menjalankan bisnisnya secara konvensional.
Selain karena faktor fatwa MUI, nasabah akan mengalihkan dananya ke bank syariah dengan pertimbangan rasional. Menurut Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah sebelumnya, nasabah memilih bank syariah karena bagi hasil yang didapatkan lebih tinggi rata-rata dua persen dibandingkan bunga dari bank konvensional.
Namun, menurut Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Wahyu Dwi Agung, perpindahan dana dari bank konvensional ke bank syariah akan terjadi secara perlahan. Karena itu, dia menekankan bank konvensional tidak perlu khawatir akan terjadi perpindahan dana nasabah secara besar-besaran atau rush akibat fatwa MUI. �Tidak akan serta merta seperti itu. Tetapi, bertahap.�
Wahyu pun menunjuk contoh bahwa dalam beberapa hari terakhir belum ada perpindahan dana yang signifikan ke perbankan syariah. �Dari informasi teman-teman di bank syariah, belum ada perpindahan signifikan. Biasa saja. Yang kita dapat sekarang baru telpon-telpon yang menanyakan soal prinsip bagi hasil dan produk bank,� katanya akhir pekan lalu.
Kalangan bank konvensional juga mengaku belum terkena dampak akibat fatwa MUI tersebut. Citibank misalnya. Assistant Vice President Marketing Public Relation, Citibank, J. Andri Sarjono mengatakan, kondisi nasabah Citibank masih stabil. �Enggak ada pengaruh sama sekali. Sama sekali tidak ada keresahan,� ujarnya di Bandung akhir pekan lalu.
Kendati demikian, Wahyu optimistis target peningkatan aset perbankan syariah sebesar 5 persen dari total aset perbankan akan tercapai lebih cepat dari target sebelumnya. Dalam cetak biru pengembangan bank syariah yang disusun Bank Indonesia, ditargetkan pangsa pasar 5 persen bank syariah baru bisa dicapai pada 2011. �Namun, kami berpandangan pada 2006 target itu bisa dicapai,� katanya.
Menghadapi perkiraan lonjakan dana cukup besar tahun depan, Bank Indonesia memperkirakan bank-bank syariah akan menyimpan dananya di Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). SBI Wadiah berbeda dengan SBI yang dijadikan investasi oleh perbankan konvensional. Jika SBI memakai suku bunga satu atau tiga bulanan, SBI Wadiah memakai sistem bagi hasil dengan pemberian "bonus" dari sejumlah dana yang ditanamkan perbankan syariah.
"Mereka akan menanamkan dananya di SWBI, sebelum menemukan celah berinvestasi yang menguntungkan seperti sektor perdagangan atau pembiayan konsumsi," katanya.
Selain SWBI, perbankan syariah diperkirakan juga akan menanamkan investasinya di sektor retail dan perdagangan. "Sektor otomotif itu luar biasa besar," kata Endang. Penjualan otomotif di bank syariah tidak memakai sistem bunga seperti halnya di bank konvensional. Para nasabah itu akan membeli sepeda motor, misalnya, dengan jumlah yang lebih tinggi dibanding harga pasar. Selisih harga itu yang akan menjadi keuntungan bagi bank syariah yang bersangkutan.
Pemanfaatan sektor retail dan perdagangan, kata Endang, disebabkan infrastruktur perbankan syariah belum terlalu memadai hingga saat ini. Sertifikat Wadiah BI sendiri baru diluncurkan pada Maret 2002 lalu. "Mereka masih berkutat di sektor usaha kecil dan menengah," katanya.
Namun, Endang mengingatkan pertumbuhan pesat dana perbankan syariah yang tak diimbangi dengan infrastruktur yang memadai akan menimbulkan efek negatif. Menurut dia, ekspansi perbankan syariah yang terkonsentrasi di sektor retail dan perdagangan akan menyebabkan pembiayaan konsumsi menjadi tidak produktif. bagja hidayat/amal ihsan/bobby gunawan
No comments:
Post a Comment