Senin, 27 Januari 2003.
Aturan Penangkalan WNI di Luar Negeri DirevisiJAKARTA -- Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia merevisi aturan penangkalan warga negara Indonesia di luar negeri. Revisi terhadap Undang-Undang Pokok Keimigrasian yang mengatur soal ini akan memungkinkan semua warga Indonesia kembali ke Tanah Air apapun kesalahannya. "Prinsipnya, setiap warga negara boleh kembali ke negerinya," ujar Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Abdul Gani Abdullah kepada Koran Tempo melalui telepon kemarin.
Undang-undang hasil revisi hanya akan mengatur larangan masuk ke Indonesia dengan pertimbangan-pertimbangan keamanan dan sebagainya kepada warga asing tertentu. Saat ini, banyak warga Indonesia dilarang kembali karena berbagai alasan termasuk dinyatakan terlibat PKI dan organisasi lainnya. Mereka banyak bermukim di Belanda, Jerman, dan negara lain serta telah beralih kewarganegaraan.
Revisi mengenai penangkalan ini, menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Indra, didasarkan pada Konvensi PBB tentang HAM, Hak Warga Sipil Tahun 1996, dan Ketetapan MPR tentang HAM yang menyatakan bahwa negara tidak berhak melarang warganya memasuki wilayahnya.
Namun demikian tidak semua orang bisa kembali ke Indonesia begitu saja. Mereka yang telah beralih kewarganegaraan, kata Indra, harus menempuh prosedur tertentu seperti harus memiliki Kartu Identitas Sementara untuk jangka waktu tertentu.
Revisi itu disambut baik oleh Hendardi, aktivis HAM. "Ini kemajuan menggembirakan," kata Direktur Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia itu. endri kurniawati
Polisi Periksa Laksamana Sukardi
JAKARTA - Polisi memeriksa Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi sebagai saksi pelapor kasus pencemaran nama baik, Jumat lalu. Ini berkaitan dengan laporannya terhadap Ketua MPR Amien Rais yang dituduh mencemarkan nama baiknya.
Laksamana diperiksa selama tiga jam sejak pukul 16.00. Ia didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang.
Laksamana melaporkan Amien ke polisi karena dalam sebuah wawancara di media massa mengatakan "Laksamana Agen Asing, Penjahat Bangsa." Amien mengomentari program penjualan saham PT Indosat yang dianggap sebagai aset strategis negara ini.
Juniver mengatakan kliennya menyerahkan bukti-bukti pernyataan Amien berupa kliping koran dan majalah kepada polisi. Pemeriksaan dilakukan seputar bentuk fitnah dan pencemaran yang dianggap merugikan Laks.
Soal laporan Indonesian Telecomunication Watch terhadap Laksamana yang dituduh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penjualan Indosat, Juniver mengatakan substansi laporan itu sama dengan laporan kliennya. "Kami akan buktikan laporan itu tak benar," katanya. lis yuliawati
Sidang Kasus Pembunuhan Theys Dilanjutkan
No comments:
Post a Comment