Cari Berita berita lama

Keluarga AH Nasution Pasrah - Metropolitan

Kamis, 6 April 2006.

Rumahnya Diincar Pemprov DKI
Keluarga AH Nasution Pasrah

Balai Kota, Warta Kota
Kirim Teman | Print Artikel
Berita Terkait:
- Pemprov DKI Incar Rumah AH Nasution
Keluarga almarhum Jenderal Besar AH Nasution tidak mengetahui rencana Pemprov DKI membeli rumah mantan Panglima ABRI itu untuk rumah dinas baru wakil gubernur. Kalau pun ada tawaran untuk membeli rumah itu, pihak keluarga menetapkan syarat-syarat ketat.
"Dulu memang pernah ada berita itu. Tapi, sudah lama sekali dan sampai sekarang tidak ada kelanjutannya," ujar Hendriyanti Sahara Nasution Nurdin (54), putri sulung AH Nasution, saat ditemui di kediaman keluarga itu di Jalan Teuku Umar, Menteng, Selasa (4/4).
Menurut kakak kandung almarhumah Ade Irma Suryani itu, pihak keluarga sebenarnya tidak pernah berniat menjual rumah yang telah ditempati sejak 1952 itu. Akan tetapi, sesuai pesan almarhum AH Nasution pada keluarganya, rumah itu akan diserahkan jika memang negara memintanya.
"Pak Nas pernah berpesan pada kami, rumah ini boleh diserahkan jika memang negara memintanya. Akan tetapi, Pak Nas minta agar bagian rumah ini tidak diubah sedikit pun. Rumah ini merupakan saksi sejarah bangsa ini yang harus dipertahankan demi kepentingan sejarah," ujar wanita yang akrab disapa Yanti itu.
Di dalam rumah itu, kata Yanti, masih bisa ditemukan bekas-bekas lubang di dinding dan perabot bekas peluru yang ditembakkan pasukan Cakrabirawa pada peristiwa 30 September 1965.
Hal senada juga diungkapkan Marina Edyarti Nugroho (31), cucu AH Nasution, yang menempati rumah itu bersama ibu dan neneknya atau istri AH Nasution. Menurut Marina, rumah itu menyimpan begitu banyak kenangan dan sejarah sehingga tidak mudah untuk dilepaskan begitu saja. "Ibaratnya, rumah ini adalah saksi sejarah keluarga kami dan juga sebenarnya sejarah bangsa ini," katanya.
Kediaman keluarga AH Nasution yang telah berusia lebih dari 50 tahun merupakan salah satu bangunan yang harus dijaga. Sesuai dengan UU No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya, benda yang telah berusia lebih dari 50 tahun termasuk dalam benda yang harus dilindungi. Menurut SK Gubenur DKI Jakarta No DIV-6098/d/33/1975 tentang Penataan Kawasan Menteng, rumah keluarga AH Nasution dimasukkan dalam Golongan B. Bangunan rumah yang termasuk dalam golongan itu tidak boleh diubah pada bagian utama, badan, struktur, atap, dan pola tampak mukanya.
Pemprov DKI sedang mengincar dua rumah di kawasan elite Menteng untuk keperluan rumah dinas wakil gubernur (wagub) dan sekretaris daerah (sekda). Salah satu rumah yang diincar itu, kata Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Muhayar, adalah rumah milik AH Nasution (Warta Kota, 4/4). Untuk keperluan itu, pemprov menyediakan anggaran Rp 45 miliar. Informasi yang berkembang, salah satu rumah yang ingin dibeli itu merupakan bekas kediaman almarhum Jenderal Besar AH Nasution di Jalan Teuku Umar.
Menurut sumber Warta Kota, harga tanah di kawasan itu mencapai Rp 15 juta per meter persegi. Harga rumah di kawasan itu bisa berkisar antara Rp 20-30 miliar. AH Nasution semula memiliki dua rumah di Jalan Teuku Umar, yakni nomor 40 dan 42. Tetapi, rumah nomor 42 telah dijual kepada seorang pengusaha beberapa waktu lalu. (Dra/Kla)

No comments:

Post a Comment