Selasa, 14 Mei 2002.
Hampir Seluruh Kabupaten/Kota Ingkari Alokasi Dana KesehatanKendari, 14 Mei 2002 13:13Hampir seluruh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama Depkes RI mengenai pengalokasian anggaran kesehatan sebesar 15 persen dari dana alokasi umum (DAU) masing-masing daerah.
"Dalam pertemuan dengan Depkes beberapa waktu lalu, para bupati/walikota telah bersepakat untuk mengalokasikan 15 persen dari DAU-nya untuk kesehatan, tapi kenyataan tidak demikian," kata Dirjen Pelayanan Medik Depkes RI, Achmad Djojo Soegito pada tata muka dengan jajaran Dinas Kesehatan Sultra di Kendari, Senin.
Ia mengatakan, hasil survey yang dilakukan Depkes pada hampir seluruh kabupaten di Indonesia, ternyata alokasi anggaran kesehatan yang diambil dari DAU rata-rata di bawah lima persen, bahkan ada yang hanya satu persen.
"Dalam era otonomi daerah, sebenarnya program pembangunan kesehatan yang tadinya dipusatkan persektor, kini semuanya ditarik dan dibagikan ke daerah dalam bentuk DAU, dan diharapkan Pemda mengalokasikan anggaran kesehatan dari DAU mereka, tapi hal itu belum berjalan sebagaimanamestinya,�ujarnya.
Melihat kenyataan demikian, kata Dirjen, pemerintah pusat bersama DPR RI kini sedang memikirkan akan adanya dana alokasi khusus untuk pembangunan kesehatan, terutama untuk daerah-daerah yang kesehatannya tertinggal seperti di KTI.
"Tahun ini, Depkes bersama Komisi Anggaran DPR RI sedang memikirkan adanya dana alokasi khusus untuk kesehatan. Kita harapkan penekanan pembangunan kesehatan di KTI bisa disetujui oleh DPR," ujarnya.
Dirjen juga mengemukakan bahwa setelah otonomi daerah ini, tugas Depkes tidak lagi membagi-bagikan uang untuk rakyat, kecuali dalam bentuk dana alokasi khusus, tetapi akan lebih banyak mengatur dan membuat standar nasional dan memberi bantuan teknis.
"Jadi Depkes itu nantinya berfungsi sebagai WHO-nya daerah-daerah di Indonesia dengan memberi bantuan teknis, dan tidak akan ada bantuan berupa dana. Ini sangat diharapkan setiap daerah bisa mengembangkan dirinya sendiri," ujarnya.
Oleh karena Depkes lebih banyak berfungsi sebagai regulator dan evaluator, kata Dirjen, diharapkan Depkes bisa membuat aturan-aturan yang nantinya dapat dijalankan di daerah.
"Oleh karena itu, biasanya pejabat-pejabat Depkes pusat ke daerah tidak lagi memberi arahan, tetapi justru akan meminta arahan. Usulan daerah bisa menjadi kebijakan yang tepat yang dapat dikeluarkan melalui peraturan pemerintah mengenai kesehatan," ujarnya. [Tma, Ant]
No comments:
Post a Comment