Cari Berita berita lama

detikcom - Waspada Neuralgin dan CTM Palsu!

Selasa, 24 Juli 2007.
Waspada Neuralgin dan CTM Palsu!
Chazizah Gusnita - detikcom
Jakarta -
Penderita sakit kepala dan alergi harus hati-hati membeli obat di pasaran. Obat sakit kepala Neuralgin dan obat alergi CTM ada yang diragukan keasliannya.

Kemungkinan ini muncul setelah penangkapan distributor obat-obatan berinisial PP dan L di dua tempat yang berbeda. Dari tangan mereka disita 205.179 tablet obat dari berbagai merek dan jenis, di antaranya Neuralgin dan CTM.

"PP ditangkap di toko di Perumahan Poris Garden, Tangerang. L ditangkap di toko Jl Arwana, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (24/7/2007).

Penangkapan yang dilakukan pada 19 Juli 2007 lalu itu ikut menyertakan petugas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain Neuralgin dan CTM, ada juga obat-obatan dalam bentuk tablet dan kapsul dengan merek tidak terkenal.

PP dan L ditangkap karena obat-obatan yang mereka punya tidak memiliki izin edar. Pihak kepolisian bekerja sama dengan BPOM masih terus menyelidiki keaslian obat-obatan itu.

"Tidak mempunyai izin edar, jadi diragukan keasliannya," terang Yoga Ana.

Dikatakan dia, pihaknya kini masih memburu 2 orang lain yang diduga kuat sebagai pemain besar. Kedua orang itu sebagai pemesan langsung ke produsennya.

"2 Orang lagi masih kita kejar. Ini yang lebih besar. Ini lebih besar dari penangkapan yang ini," ungkap Yoga Ana.

Selain itu polisi juga menangkap AG di daerah Sumur Bor, Cengkareng, Jakarta Barat. Ia ditangkap karena membawa mobil boks yang berisikan kosmetika yang mengandung bahan kimia berbahaya, yakni merkuri.

Kini ketiganya mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Khusus untuk L, Yoga Ana mengatakan, perkaranya dalam kasus lain di bidang perindustrian dan perdagangan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Ketiga orang tersebut, tutur Yoga Ana, telah melanggar UU 23/1992 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(
gah
/
sss
)

No comments:

Post a Comment