Cari Berita berita lama

detikcom - Suap Auditor Bea Cukai, Manajer PT Katsushiro Ditahan

Sabtu, 14 Juni 2008.
Suap Auditor Bea Cukai, Manajer PT Katsushiro Ditahan
Nala Edwin - detikcom

Jakarta -
Manajer Keuangan PT Katsushiro, Budi Setyo Utomo ditahan lantaran diduga menyuap auditor Bea Cukai Rp 650 juta. Sedangkan Direktur Umum PT Katsushiro masih buron."Masih ada 1 dirut yang kita kejar. Belum bisa kita tangkap," kata Direktur III Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Jose Rizal di acara usai peringatan HUT ke-62 Bhayangkara di Ancol, Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2008). Budi resmi ditahan sejak Jumat 13 Juni 2008.Menurut dia, kepolisian sebelumnya telah menahan 3 auditor Bea Cukai yang diduga menerima suap. Auditor Bea Cukai yang ditahan yakni Bambang Sutrisno (tim auditor Bea Cukai), Hendry Effendi (tim auditor Bea Cukai), dan Adhi Yulianto (tim auditor Bea Cukai)."Ini membuktikan baik penerima suap dan yang menyuap sama-sama diproses hukum," ujar Jose.Penyuapan ini berawal saat 3 auditor Bea Cukai tersebut melakukan audit pada PT Katsushiro Indonesia yang beralamat di Cikarang, Bekasi, terkait impor barang berupa baja untuk periode 1 Januari 2002 - 31 Desember 2003 pada!
tahun 2003. Mereka didampingi karyawan PT Katsushiro, bernama Wayan Sudiartha, Hamid Astho, Bhakti Wiwoho, dan Ninik Saptorini.Pada April 2004, tersangka Hendry Effendi memberitahukan melalui telepon kepada karyawan Katsushiro bahwa terjadi kekurangan pembayaran senilai Rp 1,7 miliar.Nah cerita punya cerita akhirnya terjadilah transaksi untuk mengecilkan nilai temuan kekurangan pembayaran. Tim auditor sepakat untuk memperkecil temuan tersebut dengan meminta imbalan uang.Dan pada 17 Mei 2004, tim auditor mengirimkan temuan hasil audit yang sudah diubah menjadi Rp 9 juta. Budi Setyo Utomo diduga memerintahkan Wayan Sudiarta pada 21 Mei 2004 untuk mencairkan cek sebesar Rp 650 juta dan agar diserahkan ke auditor.
(
aan
/
djo
)



Komentar terkini (3 Komentar)





Baca Komentar



Kirim Komentar



Disclaimer

No comments:

Post a Comment