Senin, 31 Juli 2006.
Seratusan Buruh Nonton Sidang Terdakwa Pengrusak Pagar DPR
Kris Fathoni W - detikcom
Jakarta -
Seperti sidang sebelumnya, sekitar 150 buruh menghadiri sidang terdakwa pengrusak pagar Gedung DPR. Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi.
"Hidup SPSI, hidup buruh!" Yel-yel itu dilontarkan buruh kala 8 terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (31/7/2006).
Kedelapan terdakwa tersebut adalah Zulkifli, Didin Syamsudin, Suyanto, Priyanto, Herman Yosep, Cep Elih, M Saiful, dan Isbiansyah. Semua terdakwa tampak kompak mengenakan kemeja putih dengan celana hitam.
Dukungan moril ini diberikan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dari Bekasi dan Tangerang, Banten.
Salah seorang terdakwa tampak mendapat kalungan bunga dari buruh. Snack dan minuman pun sempat disuguhkan bagi terdakwa sebagai 'teman' menunggu giliran sidang di selnya.
Sidang yang diketuai Kusrianto mengadili 5 terdakwa, yakni Zulkifli, Didin Syamsudin, Suyanto, Priyanto, dan Herman Yosep. Sidang yang mengagendakan keterangan saksi dari pihak kepolisian.
Seratusan buruh merangsek masuk dan memenuhi ruang sidang. Hingga pukul 14.25 WIB, buruh tampak antusias mendengarkan keterangan saksi tersebut.
Sekitar 15 personel polisi tampak berjaga-jaga di depan gerbang PN Jakpus. Sedangkan 3 hingga 5 polisi lainnya berjaga-jaga di pintu masuk ruang pengadilan.
Kelima terdakwa sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, mereka diancam pidana berdasarkan pasal 170 ayat 1 KUHP. Atau kedua, diancam pidana berdasar pasal 214 ayat 1 KUHP. Atau ketiga, diancam pidana berdasar pasal 218 KUHP. Kelimanya diancam pidana maksimal dengan hukuman 7 tahun penjara.
(
aan
)
No comments:
Post a Comment