Selasa, 18 Januari 2005.
Rudy Sutopo Transfer Rp 500 Jt ke Brigjen Ismoko Lewat Ishak
Dian Intannia - detikcom
Jakarta -
Terdakwa pembobolan BNI Kebayoran Baru, Rudy Sutopo, mengaku pernah menstranfer Rp 500 juta kepada Ishak, yang diketahuinya seorang makelar kasus. Ishak menyatakan, uang itu untuk penyidik BNI, termasuk Brigjen Samuel Ismoko.
Rudy menyatakan hal itu ketika menjadi saksi sidang komisi kode etik dan profesi dengan terperiksa Samuel Ismoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (18/1/2005). Rudy-lah yang pertama kali membuka kasus suap itu pada Oktober silam.
Saat ditanya oleh "majelis hakim" yang dipimpin Wakapolri Komjen Adang Dorodjatun, apakah ada penyidik yang minta uang padanya, Rudy mengaku tidak pernah.
"Cuma saya pernah dimintai AKPB Irman Santoso (salah satu penyidik) melalui Ishak sebesar Rp 5 miliar sekitar tanggal 7 atau 8 Desember 2003, sebelum saya ditahan," kata Presdir PT Dwi Tunggal Utama ini.
Namun Rudy tidak memenuhi permintaan Rp 5 miliar itu. Dia cuma memberi Rp 500 juta. Lalu siapa Ishak? Rudy mengenal Ishak sebagai seorang makelar kasus, yang juga teman dekat Ismoko.
"Saya punya punya bukti berupa transfer uang Rp 500 juta itu. Menurut Ishak, uang itu diserahkan untuk Pak Irman dan Pak Ismoko," kata Rudy.
Rudy menambahkan, banyak orang yang mengatasnamakan penyidik. Tapi yang jelas, dia tak pernah melakukan deal langsung dengan penyidik yang dipimpin Ismoko selaku Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim.
Hingga berita ini diturunkan pukul 11.49 WIB, sidang masih berlangsung guna mendengarkan pembelaan Ismoko.
(
nrl
)
No comments:
Post a Comment