Rabu, 15 Maret 2006.
PN Jaksel Kirim Surat Penetapan Pendelegasian Amrozi
Melly Febrida - detikcom
Jakarta -
Wajah terpidana mati bom Bali I Amrozi bakal nongol lagi di persidangan. Amrozi akan menjadi saksi sidang kasasi Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap. PN Jakarta Selatan (Jaksel) segera mengirim surat penetapan pendelegasian Amrozi.
"Ketua majelis hakim Pak Gator Suharnoto sudah membuat penetapan. Bahkan sudah siap untuk dikirim ke PN Cilacap untuk dimohonkan bantuan pelaksanaan pemeriksaan saksi Amrozi," kata Ketua PN Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro.di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (15/3/2006).
Surat tersebut sudah ditandatangani. "Dari majelis hakim sudah turun ke pidana baru ke bagian pengiriman. Saya tidak menandatangani. Yang menandatangani ketua majelis hakim, kan yang memeriksa majelis hakim, ujarnya.
Dikatakan dia, surat berisi permintaan agar PN Cilacap memeriksa Amrozi sesuai permohonan pengacara dalam kasus tersebut.
Apa sudah koordinasi dengan Kejaksaan Agung? "Mengenai koordinasi bisa dikoordinasikan lebih lanjut. Yang penting teknis yuridis Kejaksaan Agung terkait pengawasan terhadap Amrozi selaku terpidana mati jadi perlu dikoordinasiakan lebih lanjut," urai Andi.
PN Jaksel sebelumnya sudah menggelar sidang permohonan PK Ba'asyir. Majelis Hakim yang diketuai Gatot Suharnoto mengirimkan surat permintaan resmi kepada PN Cilacap untuk mendengarkan keterangan Amrozi sebagai saksi dalam PK Ba'asyir. Alasannya, Amrozi berada dalam tahanan yang di wilayah hukum pengadilan tersebut. Surat itu telah dikirimkan pada tanggal 30 Januari 2006.
Namun, PN Cilacap berpendapat surat permohonan saja tidak cukup untuk menghadirkan Amrozi. Diperlukan surat penetapan dari PN Jaksel untuk menetapkan persidangan perkara PK Ba'asyir dalam pemeriksaan Amrozi.
(
aan
)
No comments:
Post a Comment