Kamis, 18 Mei 2006.
Kasus NCD Bodong CMNP
KPK Periksa Tito Sulistio
Arry Anggadha - detikcom
Jakarta -
Mantan Direktur PT CMNP Tito Sulistio diperiksa KPK. Tito diperiksa sekitar 7 jam terkait NCD bodong perusahaan tersebut.
Namun usai pemeriksaan, Tito yang juga Direktur MNC itu luput dari perhatian wartawan.
Pemeriksaan terhadap Tito diketahui ketika dua stafnya Huda Nardono dan Vinkan Ayu Wulandari turun dari tangga KPK di Jalan Veteran III, Jakarta, Kamis (18/5/2006), untuk mengambil tanda pengenal yang disimpan di meja satpam.
Pada saat mengambil, mereka juga mengambil tanda pengenal milik Tito, yakni SIM C.
Wartawan yang tidak tahu raut wajah Tito bertanya kepada Huda yang disangka Tito. "Pak Tito.. Pak Tito?" tanya wartawan.
Sambil cengar-cengir Huda menjawab, "Saya bukan Tito." Huda lalu cepat-cepat menuju mobilnya. Sementara staf Tito yang lain, Vinkan, menghindar dari wartawan.
Pada Mei 1999, Tito bersama Direktur CMNP lainnya Teddy Karsadi mewakili CMNP dalam transaksi NCD dengan PT Drosophila Enterprise. Transaksi ini dilakukan dengan perantara PT Bhakti Investama yang dimiliki Hary Tanoesoedibjo.
CMNP menjual surat berharga dalam bentuk obligasi CMNP II yang dikeluarkan pada 1997.
Penjualan itu dilakukan dengan tingkat bunga yang tetap dengan nilai Rp 189 miliar berikut medium term note yang dikeluarkan Bank CIC senilai Rp 153,5 miliar.
Namun pada 26 September 2001, Bank Indonesia menyatakan Unibank sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Akibatnya CMNP mengalami kerugian Rp 153,5 miliar dan kehilangan aset senilai Rp 28 juta.
Sebelummya KPK juga sudah memeriksa dua mantan anggota komisaris CMNP Yusuf Hamka dan Sadik Wahono, serta Dirut CMNP Daddy Hariadi.
(
umi
)
No comments:
Post a Comment