Kamis, 28 Juni 2007.
Kasus Pidana Uang Tommy di Rekening Depkum Belum Ketemu
Melly Febrida - detikcom
Jakarta -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum bisa menemukan asal usul uang Tommy Soeharto yang ditransfer ke rekening Depkum dan HAM terkait dengan tindak pidana.
Kejaksaan Agung dan PPATK bekerja sama untuk mengecek aliran dana uang PT Motor Bike, sebuah perusahaan Tommy di Amerika Serikat, sebesar US$ 10 juta dari BNP Paribas London.
"Dari laporan PPATK belum ditemukan asal usul apa ini tindak pidana. Seandainya ditemukan tindak pidana, maka rekening yang menampung dapat diklasifikasikan money laundering," kata Jaksa Agung Hendarman
Supandji.
Hendarman menyampaikan pernyataan ini dalam Raker dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Kamis (28/6/2007).
Menurut Hendarman, kasus uang Tommy yang ditindaklanjuti Kejagung saat ini hanya BNP Paribas Guernsey untuk Garnet Investment Limited.
Pencairan uang dari BNP Paribas London ini dimulai saat Yusril Ihza Mahendra masih menjabat Menkumdang. Sementara itu mantan Menkum HAM Hamid Awaludin mengatakan uang Tommy yang dicairkan melalui rekening Depkum dan HAM dilakukan sejak Februari 2004 hingga Februari 2005.
BNP Paribas mentransfer uang itu setelah mendapat kejelasan dari pemerintah Indonesia bahwa uang itu halal, bukan dari kejahatan atau korupsi.
(
mly
/
asy
)
No comments:
Post a Comment