Cari Berita berita lama

detikcom - Kajati Papua dkk Punya Kesempatan Bela Diri dalam 14 Hari

Selasa, 4 September 2007.
Kajati Papua dkk Punya Kesempatan Bela Diri dalam 14 Hari
Melly Febrida - detikcom
Jakarta -
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Lorens Serworwora dan 6 orang jajarannya diberi waktu selama 14 hari menyampaikan pembelaan diri. Pembelaan ini terkait dengan sanksi pencopotan dari jabatan struktural.

"Nanti (pembelaan diri) disampaikan ke sini ke Kejaksaan Agung melalui Jamwas," kata Jamwas MS Rahardjo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2007).

Menurut Rahardjo, penyampaian pembelaan diri ini diajukan dalam bentuk tertulis. Batas waktunya 14 hari setelah mereka menerima pemberitahuan penerimaan hukuman disiplin.

"Pembelaan itu nanti diuji lagi dalam rapat pimpinan (Rapim) untuk kemudian diputuskan," imbuhnya.

Menurut Rahardjo, mereka sudah menerima pemberitahuan penjatuhan hukuman disiplin.

Keenam jaksa lainnya yang juga diberi sanksi yaitu Wakajati Papua Domu P. Sihite, mantan Pelaksana Tugas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Jerry Angker, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Poltak Radjagukguk, Kasi Penyidik pada Aspidsus Kejati Papua Putu Suarjana, Kasi Sospol pada As Intelijen Kejati Papua I Nyoman Sumartawan serta Kasi Tata Usaha Negara pada Asdatun Kejati Papua Mananda J Manulang.

Mereka telah melakukan perbuatan tercela karena tidak menjalankan Rencana Tuntutan (Rentut) dari Jaksa Agung dalam kasus penangkapan ikan illegal.

Mereka dinilai melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan b PP 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

(
mly
/
nrl
)

No comments:

Post a Comment