Cari Berita berita lama

detikcom - Jimly Sarankan Lembaga Negara Tidak Terima Bantuan Asing

Selasa, 31 Juli 2007.
Jimly Sarankan Lembaga Negara Tidak Terima Bantuan Asing
Arry Anggadha - detikcom
Jakarta -
Maraknya bantuan asing yang diterima lembaga-lembaga negara disinyalir dapat merusak kinerja lembaga tersebut. Bantuan asing itu sebaiknya diserahkan donor langsung ke eksekutif.

"Lebih baik, bantuan asing itu disalurkan lewat eksekutif saja. Lembaga-lembaga negara tidak usah lagi menerima bantuan itu," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

Hal tersebut disampaikan Jimly usai acara deklarasi komitmen mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan BPK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (31/7/2007).

Menurut Jimly, lembaga negara tidak lagi dapat independen dalam melakukan pekerjaannya. "Image mereka akan jelek, jika ternyata kasus yang mereka tangani itu terkait dengan negara pendonor," ujarnya.

Terima WTP

Dalam kesempatan itu, MK juga mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangannya dari BPK. BPK menilai laporan keuangan MK pada tahun anggaran 2006 telah menyajikan hal-hal yang wajar dan sudah sesuai UU tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dalam kesempatan itu juga, sekitar 100 perwakilan pegawai MK memgikrarkan diri untuk mempertahankan opini tersebut. Ikrar ini dipimpin langsung Sekjen MK Janedjri M Gaffar dan disaksikan langsung Ketua BPK Anwar Nasution dan MenPAN Taufiq Effendi.

Ketua BPK Anwar Nasution dalam sambutannya menjelaskan opini ini diberikan lembaganya karena meihat MK tidak menyembunyikan laporan keuangannya.

"Tidak ada sesuatu borok yang disembunyikan MK. MK juga tidak menolak untuk diperiksa BPK, sebaliknya MK justru yang minta segera diperiksa BPK," pungkasnya.

(
ary
/
nrl
)

No comments:

Post a Comment