Cari Berita berita lama

detikcom - Hakim Tolak Gugatan Hasil Pilkada Padang Sidempuan

Rabu, 19 Desember 2007.
Hakim Tolak Gugatan Hasil Pilkada Padang Sidempuan
Khairul Ikhwan - detikcom

Medan -
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara (Sumut), menolak gugatan atas sengketa Pilkada di Kota Padang Sidempuan, Sumut. Hakim menilai gugatan yang diajukan pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Padang Sidempuan, Hery L Siregar dan Khoiruddin Rambe tidak relevan sebab tidak menyangkut soal penghitungan suara.�Putusan itu ditetapkan majelis hakim, Ponis Tarigan, IAJ Luhulima MH, Tumpak Sihombing, M Adnan, dan Aspar Siagian selaku ketua majelis hakim, pada Rabu (19/12/007) dalam persidangan yang berlangsung di lantai II Gedung PT Sumut di Jl. Pengadilan, Medan.�Sebelumnya, pemohon menggugat unsur pimpinan KPUD Padang Sidempuan secara lembaga dan pribadi. Mereka yang digugat, Ketua KPUD Ahmad Efendy Nasution, serta anggota Effan Zulfiqar, Ilham Prasetya Gultom, Hendri P, dan Elini Putri Pitaloka. Berkas gugatan dimasukkan ke PT Sumut, pada 30 November 2007. Gugatan diajukan setelah KPUD menyatakan pasangan Zulkarnaen Nasution dan Mara Gunung Harahap sebagai pemenang!
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Padang Sidempuan pada 15 November 2007.�Pilkada itu diikuti empat pasangan calon yakni Amiruddin Lubis/ Aswin Harahap, ZulkarnaenNasution/Maragunung Harahap, Harry L Siregar/ Khoiruddin Rambe, dan pasangan Aspan Sofian/Ummi Kalsum. Dalam penghitungan suara KPUD menyatakan Zulkarnaen Nasution/Maragunung Harahap sebagai pemenang.�Pemohon menyatakan ada indikasi penggelembungan suara dan penyimpangan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) dari 512 TPS yang tersedia pada saat Pilkada digelar 15 Nopember 2007. Diduga penyimpangan itu akhirnya membuat kalahnya pasangan Hery L Siregar dan Khoiruddin Rambe. �Dalam persidangan hari ini, hakim berpendapat gugatan pemohon Lotung dan Rambe tidak relevan karena tidak menyangkut soal penghitungan suara, sehingga hakim PT Sumut menolak gugatan. Putusan itu berdasarkan keterangan keterangan 18 saksi dari tim investigasi dan saksi pihak pemohon, saksi dari KPUD, dan saksi dari Panwaslu Padang Sidempuan,!
serta bukti-bukti yang diterungkap selama proses persidangan,!
sejak 1
0 Desember 2007. �Usai persidangan Aspar Siagian menyatakan, tidak terbukti adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Pilkada, serta tidak ditemukan pengelembungan suara untuk pasangan yang menang.�"Kita menolak gugatan pemohon karena bukan menyangkut hitungan hasil akhir Pilkada melainkan masalah-masalah pra-pencoblosan. Itu bukan wewenang Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, melainkan kewenangan Panwaslu," kata Aspar.�Menurut Aspar, masalah yang terjadi adalah masalah pra-pencoblosan. Seperti, soal daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap, kartu pemilih, dan warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih. Mereka berandai-andai warga yang tidak terdaftar bila terdaftar suaranya pada mereka.�Dengan keputusan majelis hakim PT Sumut tersebut, maka tidak ada lagi halangan bagi kedua pasangan untuk dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidempuan sesuai hasil penghitungan suara dalam Pilkada. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2005, te!
rtanggal 19 Mei 2005 tentang tata cara pengajuan keberatan upaya hukum terhadap penetapan hasil Pilkada dan PP Nomor 6 Tahun 2005.
(
rul
/
gah
)

No comments:

Post a Comment