Cari Berita berita lama

detikcom - Fakultas Kedokteran Milik 'Presiden Riau Merdeka' Ilegal

Kamis, 19 April 2007.
Fakultas Kedokteran Milik 'Presiden Riau Merdeka' Ilegal
Chaidir Anwar Tanjung - detikcom
Pekanbaru - Nasib 145 mahasiswa Fakultas Kedokteran Rab University Pekanbaru terkatung-katung. Mereka tak menyangka, kalau fakultas kedokeran milik 'Presiden Riau Merdeka', Tabrani Rab itu ternyata ilegal.

Para mahasiswa dari Rab University ini mengadukan nasibnya, Kamis (19/4/2007) di Gedung DPRD Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru. Para mahasiswa mengaku merasa tertipu oleh pihak universitas.

Betapa tidak, Fakultas Kedokteran yang dibuka sejak tahun 2004 silam dan berkampus di Jl Riau, Pekanbaru itu, belakangan disadari para mahasiswanya tidak mendapat izin resmi dari pemerintah.

"Setiap kami bertanya kepada pihak rektorat, katanya izin tersebut akan segara keluar dari pemerintah. Tapi sudah dua tahun kami kuliah, izin yang dimaksud belum juga keluar. Kalau dari awal kami tahu fakultas ini ilegal, tentulah kami tidak mendaftarkan diri," terang Sri Wahyuni,salah seorang mahasiswi dalam perbincangan dengan detikcom.

Perempuan mengenakan kerudung warna biru asal Kabupaten Bengkalis ini menceritakan ketika mereka mendaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran, uang pembangunan yang diwajibkan sebesar Rp 35 juta. Dan uang itu hanya boleh dicicil selama tiga bulan sejak diterima sebagai mahasiswa di Rab University.

"Sedangkan uang kuliah kami per semester yang dikenakan pihak universitas sebesar Rp 6 juta. Sekarang uang kami sudah habis, ditambah waktu yang telah berjalan selama dua tahun, tapi kok kuliah saya rupanya tidak resmi," tutur Sri yang berkulit sawo mateang ini.

Lantas apa tuntutan Sri dan rekan-rekannya atas fakultas ilegal itu? Menurut koordinator para mahasiswa, Tomi Oktapriadi, mereka sudah menuntut agar uang pembangunan yang terlanjur mereka bayar dikembalikan pihak universitas.

Di samping itu, mereka meminta pihak universitas bertanggung jawab atas rencana mereka yang akan pindah ke Falkultas Kedokteran yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah.

Salah satu syarat untuk dapat pindah ke falkultas yang legal, kata Tomi, tentulah harus ada rekomendasi dari rektor serta rekomendasi keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Riau. Tapi anehnya, pihak rektorat tidak dapat menjamin, jika mahasiswa mereka yang akan pindah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah. Padahal, semestinya rekomendasi dari Pemprov Riau ini menjadi tanggung jawab rektor.

"Sebab tanpa rekomendasi itu, tidak mungkin kami dapat pindah ke Fakultas Kedokteran yang legal. Bila tidak ada rekomedasi itu, maka sama saja kami mengulang bangku perkuliahan dari awal lagi. Ini jelas merugikan kami dari segi waktu dan juga finansial," kata Tomi.(cha/asy)

No comments:

Post a Comment