Kamis, 12 Juni 2008.
Helipad Malaysia di Perbatasan
Deplu Merujuk General Border Committee, Bukan Sosek Malindo
Melly Febrida - detikcom
Jakarta -
Berbagai perjanjian yang mengatur masalah perbatasan dikaji Departemen Luar Negeri (Deplu) terkait dengan polemik pembangunan helipad yang terletak 7 meter dari perbatasan Malaysia-RI. Namun dalam pengkajian perjanjian tersebut, Deplu tidak menemukan adanya aturan batasan tidak bolehnya membangun dalam rentang 2 kilometer dari patok batas kedua wilayah."Yang telah kita lakukan mendalami perjanjian perbatasan yang ada. Dalam mekanisme perjanjian General Border Committee (GBC) tahun 1972 yang dibentuk Indonesia-Malaysia di situ tidak ada tersirat jelas mengenai batasan 2 km itu," kata Jubir Deplu Teuku Faizasyah saat dihubungi detikcom, Kamis (12/6/2008).Menurut Teuku, perjanjian Sosek Malindo 1967 yang menyebutkan batasan 2 km tidak ditemukan. Referensi perjanjian yang dijadikan rujukan yakni Sosek Malindo 1967 dinilai tidak akurat."Mohon dicek, Sosek Malindo itu dari penelusuran itu baru dikembangkan tahun 1987 bukan 1967. Ini perlu diklarifikasi, pertanggungjawaban referens!
inya mana," ujar dia.Teuku menjelaskan, Deplu merujuk GBC tahun 1972. Dan di dalam GBC tidak mengatur tegas tentang aturan perbatasan."Langkah Deplu menunggu saja. Kita lihat perkembangan. Jangan sampai muncul polemik berkepanjangan," imbuh dia.Deplu saat ini terus memonitor perkembangan aparat di lapangan. "Kita tunggu perkembangan aparat terkait. Tapi kita tetap antisipasi dengan pengkajian tidak pasif," ujar dia.
(
mly
/
nrl
)
No comments:
Post a Comment