Cari Berita berita lama

detikcom - Qanun Pilkada Aceh Disahkan

Sabtu, 12 Agustus 2006.
Qanun Pilkada Aceh Disahkan
Nur Raihan - detikcom
Banda Aceh -
Qanun Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pilkada Aceh akhirnya disahkan. Pengesahan ini sempat tertunda beberapa hari karena terganjal salah satu pasal yang menyebutkan syarat calon kepala dan wakil kepala daerah harus menjalankan syariat Islam dan mampu membaca al-Quran bagi yang beragama Islam.

Pengesahan qanun ini dilakukan setelah voting dalam rapat paripurna DPRD tadi malam, setelah sebelumnya rapat paripurna itu gagal mencapai kesepakatan. Voting sempat diwarnai aksi walk out dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR).

Sementara itu Humas Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nasir Zalba yang dihubungi detikcom menyatakan, meski pengesahan qanun ini baru dilaksanakan tadi malam, jadwal pilkada tetap akan dilaksanakan pada 20 Desember mendatang.

"Dipastikan tidak akan mundur lagi. Itu sudah final," ujar dia.

Dia mengatakan dijadwalkan semula pengesahan qanun ini dijadwalkan pada Kamis 9 Agustus 2006. Namun karena terganjal pasal 33 ayat 2 huruf d, tentang keharusan menjalankan syariat Islam dan kemampuan baca tulis al-Quran bagi calon kepala daerah, maka pengesahan qanun ini tertunda.

Pengesahan qanun ini dilakukan menyusul pengesahan UU Pemerintah Aceh (UU PA) yang menjadi dasar revisi qanun ini. Pilkada Aceh sendiri telah tertunda beberapa kali akibat bencana gempa bumi dan tsunami, dan tertundanya pengesahan UU PA dari jadwal yang telah ditentukan semula.

(
fjr
)

No comments:

Post a Comment