Cari Berita berita lama

Tempointeraktif.com - Ulama di Yogyakarta Tolak Tinta Pemilu

Kamis, 25 Maret 2004.

DI Yogyakarta
Ulama di Yogyakarta Tolak Tinta Pemilu
25 Maret 2004
TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Sejumlah ulama dan kiai di Yogyakarta menyatakan menolak penggunaan tinta dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilu 5 April mendatang.

Para ulama dan kiai itu menyatakan penggunaan tinta yang dicelupkan ke jari dapat menghalangi sahnya wudhu. Pasalnya, jika jari dicelupkan ke tinta maka air tidak akan bisa membasahi jari yang tercelup tinta.

Penolakan penggunaan tinta dalam pemilu mendatang ditandatangani oleh 11 orang ulama dan kiai. Mereka adalah KH Zainal Abidin Munawwir, KH Ahmad Warson Munawwir, KH Dalhar Munawwir, KH Najib Abdul Qodir (keempatnya pengasuh Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak Bantul), KH Salimi (Ponpes As-Salimiyyah Mlangi), KH Mukhtar Dawam (Ponpes Al Huda Mlangi), KH Ahmad Zabidi (Ponpes Ar-Romly Bantul), KH Masrur Ahmad (Ponpes Cakringan), KH Mukhtarom Idris (Bantul), KH Mu�tashim Billah (Ponpes Sunan Pandanaran) dan KH Ishomul Hadi (Kulonprogo).

Dalam pernyataan sikapnya, para ulama dan kiai itu meminta kepada KPU agar penggunaan tinta tidak wajib bagi seluruh masyarakat. Artinya, para ulama dan kiai meminta agar umat Islam diberi dispensasi untuk tidak mencelupkan jarinya ke dalam tinta setelah mencoblos.

�Solusi yang ditawarkan agar seorang tidak mencoblos dua kali di TPS yang berbeda, bisa dengan cara melobangi KTP yang bersangkutan,� kata Sekretaris Robithoh Ma�ahid Islamiyyah (RMI) M. Ikhsanudin kepada wartawan, Rabu (24/3) malam.

Menurut Ikhsan, para kiai di Yogyakarta menyayangkan sikap KPU pusat dan KPU Provinsi DI Yogyakarta yang bersikukuh menggunakan fatwa MUI bahwa tinta adalah suci atau fatwa ulama Saudi Arabia yang menyatakan sunnah hukumnya menggunakan hina� (pacar).

Menurut Ikhsan, para kiai berpendapat bahwa dua fatwa, baik dari MUI dan ulama Saudi Arabia itu, tidak dapat dijadikan dasar sama sekali. Alasannya, kata dia, bukan pada masalah suci atau tidaknya tinta, melainkan jika orang menggunakan tinta maka daerah yang terkena tinta tidak akan bisa ditembus air saat berwudhu ataupun mandi.

�Para kiai juga memberikan peringatan bahwa jika gara-gara tinta kemudian wudhu menjadi tidak sah, risikonya seluruh salat menjadi tindak sah. Dan itu akan membawa risiko karena di akhirat nanti akan dimintai pertanggungjawaban,� kata Ikhsan.

Menurut Ikhsan, jika KPU tidak mengakomodir aspirasi para ulama dan kiai, maka para kiai dan ulama akan melakukan sosialisasi sendiri sebagai bentuk tanggung jawab mereka kepada umat. Sebab, kata dia, menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan juga telah dilindungi UUD 1945 dan UU HAM.

Syaiful Amin - Tempo News Room

No comments:

Post a Comment