Rabu, 8 Agustus 2007.
Sultan Minta Pemilihan Gubernur Yogyakarta Tidak Ditunda
Rabu, 08 Agustus 2007 | 15:21 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi DI Yogyakarta tidak perlu ditunda.
Pelaksanaan pemilihan, kata Sultan, juga tidak perlu menunggu pengesahan Undang-Undang Keistimewaan DI Yogyakarta. Sesuai jadwal, masa tugas Sri Sultan bakal berakhir Oktober 2008 nanti. Sultan sendiri menyatakan tidak bersedia lagi dipilih sebagai gubernur.
"Kenapa harus ditunda. Jika memang pemilihan gubernur dirasa sangat penting, itu bisa dengan keputusan presiden. Keppres itu cukup mengatur persoalan pemilihan gubernur, tidak usah melebar ke persoalan RUUK (Rancangan Undang-Undang Keistimewaan)," kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (8/8).
Menurut Sultan, sampai saat ini memang belum jelas kapan RUUK DIY bakal disahkan. Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DI Yogyakarta tidak harus menunggu lahirnya RUUK untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan gubernur.
Sultan sendiri tidak bisa memastikan kemungkinan Presiden mengeluarkan Keppres untuk Pilgub DI Yogyakarta. Sultan menyatakan bisa saja dalam waktu dua atau tiga bulan ke depan Presiden mengeluarkan Keppres tersebut.
Sementara, mengenai kemungkinan calon independen dalam pemilihan gubernur nanti, Sultan menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada. Berdasar putusan Mahkamah Konstitusi, kata Sultan, munculnya calon independen sangat dimungkinkan.
"Kalau saya, serahkan saja kepada aturan yang ada. Kita lihat saja bagaimana aturan tentang calon independen itu," ujarnya.
Seperti diberitakan, masa tugas Sultan sebagai Gubernur DI Yogyakarta bakal berakhir Oktober 2008 mendatang. Meski didesak mayoritas rakyat Yogyakarta, beberapa bulan lalu Sultan berulang kali menyatakan tidak bersedia lagi menjadi gubernur Yogyakarta untuk periode 2008-2013.
Syaiful Amin
No comments:
Post a Comment