Cari Berita berita lama

Tempointeraktif.com - Purwakarta Hentikan Perizinan 20 Waralaba

Senin, 11 September 2006.


Purwakarta Hentikan Perizinan 20 Waralaba
Senin, 11 September 2006 | 19:39 WIB
TEMPO Interaktif, Purwakarta:

Pemerintah Kabupaten Purwakarta menghentikan proses penerbitan izin pendirian 20 waralaba yang sudah masuk ke Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Keputusan ini diambil karena pemerintah mengkhawatirkan bangkrutnya para pedagang kecil dan pasar tradisional di daerah tersebut.

"Jika tidak dibatasi memang bisa berdampak negatif pada pertumbuhan pedagang kecil," kata Bupati Purwakarta Lily Hambali Hasan di Purwakarta pada Senin (11/9). Usaha waralaba yang menjamur belakangan ini bukan hanya merambah perkotaan, tapi sudah masuk ke kawasan kecamatan.

Menurut Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Purwakarta Mulyana, meski izin pendirian waralaba sudah dihentikan, bukan berarti Pemerintah Kabupaten Purwakarta menutup sama sekali peluang usaha waralaba di daerah ini. Meski demikian, pemerintah masih memberi toleransi kepada pengusaha waralaba yang berminat.

Mulyana mengatakan, pemilik waralaba yang ingin membuka usaha di daerah ini harus memenuhi beberapa syarat. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pemilik waralaba wajib menjalin kerja sama dengan pengusaha lokal. "Kalau bentuknya investasi tunggal, pasti kami tolak mentah-mentah," katanya.

Selain bentuk kerjasama, Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga mensyaratkan lokasi yang digunakan usaha ini, terutama yang menggunakan pola investasi tunggal, tidak boleh menjamah perumahan. Beberapa lokasi strategis di luar kawasan perumahan masih memungkinkan dibukanya usaha waralaba.

Menanggapi kebijakan pemerintah kabupaten ini, para pemilik toko kelontong mendukung pembatasan lokasi pendirian usaha waralaba. "Kalau tidak dibatasi, usaha seperti kami bisa bangkrut," kata Nourman, pemilik toko kelontong di komplek Perumahan Griya Asri Purwakarta. nanang sutisna

INDEKS BERITA LAINNYA :

No comments:

Post a Comment