Rabu, 16 Juli 2008.
Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 16 Juli 2008 | 18:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Wanita yang ditangkap sebagai kurir narkoba, Winanti Rosmanasari alias Noni, 24 tahun, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (16/7).
Jaksa Hari Darmawan mengatakan tindakan wanita asal Jalan Cihurup, Desa Mekar Sari Pacet, Bandung yang membawa 3,322 Kilogram heroin merupakan tindakan yang bertentangan dengan program pemberantasan narkoba.
"Hal yang meringankan dari terdakwa tidak ditemukan," kata Hari. Mendengar tuntutan jaksa, Noni langsung tertegun dan menangis. Kuasa hukum terdakwa, Eva Ria Ginting menyatakan tidak menerima tuntutan jaksa. "Karena dia korban dan bukan pelaku," kata Eva dari Biro Bantuan Hukum Sejahtera.
Winanti ditangkap petugas Penindakan dan penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A-1 Belawan, Sumatera Utara pada 17 Februari 2008. Ia adalah salah satu penumpang kapal laut MV Expres Bahagia yang baru tiba di Belawan dari Penang, Malaysia.
Dalam pemeriksaan petugas Bea Cukai, Winanti mengaku hanya sebagai kurir untuk mengambil barang pesanan Jefftah alias Mokoson yang tinggal di Jakarta. Jeff menyuruh Winanti mengambil heroin miliknya yang dikirim dari Laos untuk dibawa ke Indonesia.
Ketua majelis hakim Ardy Djohan memberikan waktu bagi terdakwa dan kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan pekan depan. Soetana Monang Hasibuan
No comments:
Post a Comment