Rabu, 19 November 2003.
Gugatan Mantan Bupati Tanah Laut Dikabulkan
19 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Danche Arsyad terhadap Menteri Dalam Negeri, Harry Sabarno. Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Bambang Harianto di PTUN, Jakarta, Rabu (19/11).
Menurut majelis hakim, surat keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131 tanggal 29 Mei 2003 tentang pemberhentian dan pengangkatan Bupati dinyatakan cacat hukum. Demikian juga surat keputusan Menteri Dalam Negeri No. 132 tanggal 29 Mei 2003 tentang pemberhentian dan pengangkatan Wakil Bupati, dinyatakan cacat hukum.
Menurut majelis hakim, Menteri Dalam Negeri tidak cermat menanggapi berita acara pemilihan bupati dan wakil bupati Tanah Laut. Sebab, di dalam laporan pemilihan telah disebutkan pemilihan menggunakan dua tata tertib pemilihan. Atas dasar inilah, maka majelis hakim memutuskan menolak eksepsi dari tergugat, yaitu Menteri Dalam Negeri, yang menyatakan tata tertib ini tidak bersifat prinsipil dan masih bisa ditolerir.
Majelis hakim juga memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Danche Arsyad selaku penggugat. Selain itu majelis hakim membatalkan Surat Keputusan No.131 dan 132 tentang Pengangakatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut.
Menanggapi putusan ini kuasa hukum Menteri Dalam Negeri Erma Wahyuni, mengaku menerima keputusan itu. 'Tapi kami akan ajukan banding terhadap putusan in,' ujarnya.
Kuasa hukum Danche Arsyad, Wanto A. Salan dan Yuli Sumitro, puas dengan keputusan ini. Dia menjelaskan, gugatan bermula dari ketidakpuasan Arsyad terhadap hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut periode 2003-2008. Saat pemilihan terdapat dua tata tertib. Tata tertib pemilihan yang pertama tertanggal 27 Februari 2003 dianggap sah karena dibuat di dalam rapat pleno. Sedangkan tata tertib pemilihan kedua, 7 Maret 2003, dianggap tidak sah karena hanya dibuat oleh Ketua DPRD Tanah Laut, Masani Abda bersama sekretaris Dewan, Syarbani. Dalam pemilihan periode 2003-2008 itu Arsyad kembali mencalonkan diri, namun kalah dari pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Adriansyah dan Ikhsanudin Husin.
Sebelum pelantikan dilakukan, kata Wanto, beberapa fraksi dan calon lain yang melihat kejanggalan pemilihan ini telah melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri. Namun laporan ini tidak dicermati oleh Menteri Dalam Negeri. Malahan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut untuk periode 2003-2008.
Dewi Retno - Tempo News Room
No comments:
Post a Comment