Cari Berita berita lama

Tempointeraktif.com - Daerah Usulkan Posisi Ketua Harian Partai Golkar

Sabtu, 18 Desember 2004.

Nasional
Daerah Usulkan Posisi Ketua Harian Partai Golkar
Sabtu, 18 Desember 2004 | 12:28 WIB
TEMPO Interaktif, Nusa Dua: Hampir seluruh pengurus DPD Partai Golkar baik tingkat I maupun tingkat II di Komisi A, yang membahas tentang organisasi, sepakat untuk membuat posisi baru dalam struktur partai itu. ?Semua peserta sepakat, agar di seluruh jenjang organisai ada posisi ketua harian,? kata salah seorang anggota Komisi A, Arif Budiman yang juga ketua umum pengurus nasional keluarga intelektual muda Partai Golkar saat ditemui Tempo disela-sela rapat Komisi A, di Hotel Westin, Nusa Dua Bali, Sabtu (18/12).

Kesepakatan itu dicapai setelah melewati perdebatan panjang di komisi yang juga membahas tentang AD/ART. Menurut anggota Komisi A lainnya Anak Agung Ngurah Gede Widiada, Sekretaris DPD II KOta Denpasar, kebutuhan akan posisi ketua harian itu karena struktur yang ada sebelumnya dianggap belum memenuhi kebutuhan organisasi.

Namun Arif juga menegaskan bahwa secara prinsip di komisi ini, masalah komposisi struktur akan diserahkan sepenuhnya kepada ketua umum terpilih. ?Apakah dia memerlukan posisi ketua harian atau wakil ketua umum, terserah dia. Jika posisi ketua harian itu akan ada, maka itu akan menyangkut juga posisi lain, seperti wakil sekretaris jenderal atau wakil sekretaris umum. Berapa banyak kebutuhannya, dan masalah-masalah lainnya,? katanya.

Selain itu juga dibahas posisi ketua dewan penasehat. Menurut Widiada, kebanyakan anggota komisi A mengusulkan agar kewenangan ketua dewan penasehat diperluas. ?Kalau tadinya posisi dewan penasehat hanya bersifat konsultatif kali ini diusulkan juga bisa memberikan masukan untuk kebijakan partai keluar,? ujarnya.

Sempat juga diperdebatkan masalah syarat pencalonan ketua umum. Ada yang mengusulkan agar calon ketua umum dikurangi dari 10 tahun masa keanggotaan menjadi 5 tahun saja. Rapat Komisi A sendiri sampai berita ini diturunkan, masih berlangsung. Semua hasil rekomendasi Komisi A itu msaih akan di bawa ke tingkat sidang paripurna, untuk diterima atau ditolak.

Raden Rahmadi ?Tempo
.

No comments:

Post a Comment