Kamis, 10 Mei 2007.
Telkom Klaim Tarif Flexi Paling Murah
JAKARTA--PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) mengklaim tarif layanan telepon berbasis Code Division Multiple Access (CDMA) miliknya, Flexi adalah termurah. Dengan tarif Rp 147 per tiga menit, Flexi menjadi layanan termurah untuk pemakaian lokal antarpengguna dalam jaringan operator yang sama (on net) selama 30 menit. ''Untuk percakapan lokal selama tiga menit, Flexi hanya mengenakan tarif Rp 147 sedangkan operator CDMA lain Rp 150 dan Rp 1.210,'' kata Vice President Public and Marketing Communication PT Telkom Eddy Kurnia, Selasa (8/5). Meskipun untuk percakapan lokal on net selama satu jam, diakuinya bukan yang termurah. Tapi menurut Eddy, lama percakapan via telepon tidak akan sampai berjam-jam. Apalagi berdasarkan data trafik Flexi, rata-rata lama orang berbicara setiap kali bertelepon hanya sekitar tiga menit. ''Telkom tidak tertarik menawarkan iming-iming durasi percakapan berjam-jam dengan biaya murah yang sebenarnya tidak bermanfaat dan menjebak pelanggan,'!
' ujarnya. Dengan pendapatan kotor pada kuartal pertama tahun 2007 yang mencapai lebih dari Rp 750 miliar, Flexi menjadi produk unggulan. Bahkan saat ini Flexi, dengan produk FlexiCombo hadir di lebih dari 265 kota di Indonesia, kecuali Papua. Direncanakan dalam beberapa bulan ke depan Flexi sudah dapat melayani Papua. Untuk menambah cakupan pelanggan, sampai akhir tahun 2007 ada penambahan base transceiver station (BTS) sebanyak 1.000 unit. Saat ini terdapat lebih dari 2.500 BTS di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah pelanggan Flexi sampai akhir tahun diprediksi menjadi 6 juta. Pada akhir tahun 2006 tercatat sebanyak 4,2 juta pelanggan. Sampai kuartal pertama 2007 terdapat 4,6 juta pelanggan. Perkembangan Flexi di Divisi Regional (Divre) III Jawa Barat dan Banten, kata Executive General Manager Divre III Telkom Abdul Azis, sangat baik. Bahkan pihaknya akan membangun tambahan 52 unit BTS sampai akhir tahun. ''Semuanya langsung kita buat untuk frekuensi 800 Megahertz (MHz),'!
' ujarnya menegaskan. Sedangkan BTS yang ada, 164 BTS masih da!
lam taha
p migrasi dari 1.900 MHz ke 800 MHz. Sebelumnya PT Telkom mendapatkan surat dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melayangkan surat bernomor 218/BRTI/X/2006 tentang Layanan FlexiCombo tertanggal 4 Oktober 2006. Di dalamnya mengharuskan Telkom mendisfungsikan nomor FleksiCombo di kota asal. Karena itulah, secara otomatis nomor tersebut harus mati ketika pelanggan meninggalkan kota yang bersangkutan tanpa dibatasi durasi tertentu. Selain itu fitur pengalihan panggilan (call forwarding) pada saat yang sama hanya dapat diberlakukan dari nomor induk ke satu nomor FlexiCombo. Kemudian BRTI menyatakan layanan FlexiCombo Telkom sudah sesuai kebijakan regulator. Hal ini tertuang dalam laporan evaluasi yang disampaikan Dirjen Postel kepada Menkominfo melalui surat Nomor 329/DJPT.3/Kominfo/2/2007 tentang Evaluasi Layanan FlexiCombo tertanggal 12 Februari 2007. BRTI melakukan pemeriksaan lapangan sejak November hingga Desember 2006 di 15 kota besar di Indonesia.
(ria )
No comments:
Post a Comment