Cari Berita berita lama

Republika - Sertifikasi Guru yang Menuai Kritik

Rabu, 21 November 2007.

Sertifikasi Guru yang Menuai Kritik












Peningkatan kesejahteraan guru bukan isapan jempol belaka. Tak lama lagi, para guru yang selama ini identik dengan gaji yang minim bisa menikmati penghasilan yang jauh lebih besar. Uji sertifikasi menjamin seorang guru bisa memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya. Dengan kata lain, gaji para guru yang bersertifikat akan dua kali lipat dari yang kini mereka terima. Namun, program yang mulai dicanangkan tahun 2007 ini bukan tak menuai kritik. Adalah Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) yang mengkritik proses uji sertifikasi guru yang dilaksanakan pemerintah. FGII menilai uji sertifikasi hanya akan menimbulkan konflik horizontal di antara guru lantaran perbedaan penerimaan tunjangan profesi. Sekretaris Jenderal FGII, Iwan Hermawan, mengatakan, para guru yang bersertifikat memang akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya. Namun, bagaimana dengan ratusan ribu guru lain yang belum mendapat sertifik!
at profesi tetap mendapatkan gaji yang lama. ''Karena, antara guru yang sudah bersertifikat profesi dan belum, tetap punya kewajiban mengajar yang sama,'' ujar Iwan di Jakarta, Jumat (19/10). Satu lembar kertas sertifikat, lanjut Iwan, tidak akan menjamin peningkatan profesionalitas guru terlebih sistem penilaian uji sertifikasi menggunakan sistem portofolio. Iwan melanjutkan, pemerintah sengaja melaksanakan uji sertifikasi guru bertahap untuk menutupi ketidakmampuan negara dalam mensejahterakan 2,7 juta guru sebagaimana amanah Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen. ''Tahapan uji sertifikasi karena pemerintah tak bisa menyediakan anggaran sekitar 48,6 triliun per tahun untuk kesejahteraan guru di luar kewajiban APBN sektor pendidikan 20 persen,'' tutur Iwan. Dikatakannya, kecuali berpotensi menimbulkan konflik horizontal, sertifikasi guru akan mendorong guru cenderung berperilaku sebagai `tukang-tukang administrasi' dan mengenyampingkan pekerjaan profesional pendidik!
. Iwan pun mengkritik proses sertifikasi guru yang dinilai ti!
dak adil
. Menurut dia, asesor sertifikasi guru yang notabene adalah para dosen Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan(LPTK) ditugasi untuk menguji keprofesionalitasan guru. ''Para asesor ini belum diuji keprofesionalannya, sementara mereka harus menilai guru yang telah puluhan tahun mengajar.'' Terkait persyaratan kewajiban minimal mengajar 24 jam dalam satu pekan bagi guru yang ingin memperoleh sertifikat profesi, Iwan berpendapat, hal tersebut tentu memberatkan bagi guru mata pelajaran kecuali guru kelas untuk pendidikan setingkat SD. ''Patokan angka ini sangat sulit untuk dilakukan karena jumlah jam pada setiap mata pelajaran justru dikurangi dalam Kurikulum 2007 (KTSP/Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).'' Iwan menambahkan, segala proses sertifikasi guru akan mengancam para guru swasta karena masuknya guru PNS ke sekolah swasta. Karena itu, FGII mengusulkan agar tunjangan profesi diberikan sama seperti kepada tenaga profesi lain. ''Dan pemerintah daerah memberikan tunjangan dae!
rah tanpa membedakan guru PNS maupun guru swasta,'' tandas Iwan. Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas, Fasli Djalal, mengatakan, pelaksanaan uji sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru secara bertahap. ''Tentu kita tidak bisa langsung melakukannya untuk semua guru. Tapi sasaran jangka panjang pemerintah adalah semua guru, baik guru negeri maupun swasta,'' kata Fasli. Dia menjelaskan, sebanyak 8.257 guru atau 48,94 persen dari 16.872 peserta uji sertifikasi guru kuota 2006, dinyatakan lulus dari hasil penilaian dokumen portofolio yang diterima dari 31 rayon perguruan tinggi pelaksana uji sertifikasi. Kendati hasil uji sertifikasi baru diketahui pertengahan Oktober 2007, Fasli menegaskan, bagi guru yang sudah dinyatakan lulus berhak mendapatkan tunjangan profesi per tanggal 1 Oktober tahun ini.
(ade )

No comments:

Post a Comment