Sabtu, 8 Maret 2008.
Pedagang Palaguna Gulung Tikar
Di lahan tersebut akan dibangun mal baru yang lebih modern.
BANDUNG -- Gedung Palaguna yang sempat menjadi ikon di Kota Bandung, kondisinya kini tidak lagi ramai. Sedikitnya 244 pedagang di Gedung Palaguna mulai gulung tikar akibat praktik pembongkaran gedung itu yang dilakukan oleh PT Titah Raja Jaya (TRJ). Data yang dihimpun dari pedagang di Gedung Palaguna, menunjukkan, PT TRJ berencana menyulap Gedung Palaguna menjadi Bandung Icon Mall (BIM). PT TRJ merupakan pemborong yang ditunjuk oleh PD Jasa Kepariwisataan (Jawi), perusahaan daerah milik Pemprov Jabar, untuk mengelola Gedung Palaguna. Dari pantauan Republika Kamis (6/3) terlihat, reruntuhan bangunan sisa pembongkaran di lantai tiga dan empat dibiarkan begitu saja. Bahkan, setiap malam di dalam gedung Palaguna itu dipadati pekerja seks komersial (PSK) dan gelandangan. Aksi pembongkaran tersebut terhenti akhir tahun lalu setelah pedagang di Gedung Palaguna melaporkan direksi PT TRJ ke Polwiltabes Bandung. Kini, perkara Gedung Palaguna sudah ditangani oleh Kejaksaan Nege!
ri Bandung. Sejumlah direksi PT TRJ pun sudah ditahan oleh Kejari Bandung. ''Saya baru menjenguk direksi PT TRJ yang ditahan. Itu bertujuan untuk memastikan apakah benar ditahan atau tidak,'' ujar Melli Abbas, seorang pedagang di lantai satu Gedung Palaguna, Kamis (6/3). Ia menjelaskan, aksi pembongkaran ini bertujuan untuk mengusir pedagang di Gedung Palaguna tanpa kompensasi yang layak. Kata Melli, PT TRJ berjanji hendak memberi kompensasi Rp 4 juta per kios. Setelah proyek BIM direalisasikan, tutur dia, harga kios yang ditawarkan mencapai Rp 50 juta per meter. ''Jelas kami tolak. Meskipun kami gulung tikar, tapi akan tetap bertahan di gedung ini,'' ujar dia. Juru Bicara Pedagang Gedung Palaguna, Saidally, menyatakan, rata-rata hak pakai kios yang dikantongi pedagang masih berlaku minimal hingga tahun 2015. Saat itu, jelas dia, pedagang membeli hak pakai kios kepada PT Chandragama. Chandragama, kata Saidally, merupakan pengelola pertama Gedung Palaguna yang ditunjuk ol!
eh PD Jawi. Januari 2007, tutur dia, PD Jawi menggugurkan kont!
rak deng
an PD Chandragama dan menunjuk PT TRJ, tanpa sepengetahuan pedagang. ''Tanpa persetujuan pedagang, PT TRJ langsung membongkar dan akan mengubah Palaguna menjadi BIM,'' ungkap dia. Selain soal Gedung Palaguna, Kota Bandung kini juga dihadapkan pada persoalan permukiman kumuh. Meskipun Pemkot Bandung selalu mengalokasikan dana untuk membantu renovasi rumah kumuh, tapi setiap tahun jumlah rumah yang tergolong kumuh di kota ini terus bertambah. Menurut Kepala Bagian Kesra Kota Bandung, Edi Haryadi, jumlah rumah kumuh di Kota Bandung saat ini lebih dari seribu unit. Meskipun pada 2007 sudah dianggarkan dana untuk membantu renovasi 300 rumah kumuh, kata Edi, tapi jumlahnya masih tetap di atas seribu. ''Setiap saat kan selalu saja ada rumah yang rusak,'' ujar dia belum lama ini. Edi mengatakan, penganggaran dana untuk merenovasi rumah kumuh telah dilakukan Pemkot Bandung sejak 2005. Begitu juga pada 2008 ini, pihaknya masih mengalokasikan dana untuk membantu warga Kota Bandung yan!
g memiliki rumah kumuh. Setiap keluarga, kata dia, akan dibantu Rp 5 juta. Masyarakat yang memiliki rumah kumuh, lanjut Edi, harus dibantu secara ekonomi. ''Kami menyerahkan dana bantuan untuk rumah kumuh ke kecamatan. Jadi, petugas kecamatan yang akan menyaring siapa yang layak diberikan bantuan,'' ujar dia. Menurut Edi, pihaknya tidak ingin dana untuk renovasi rumah kumuh salah sasaran dalam penyalurannya. Jadi, untuk menyaring siapa yang berhak menerima dana itu, perlu melibatkan masyarakat. Agar bisa memperoleh bantuan, RT/RW harus mengajukan ke kecamatan. ''Jadi kepala keluarganya tidak boleh langsung mengajukan. Pemberian bantuan, diberikan setelah RT/RW menilai rumah warganya kumuh dan layak dibantu,'' ungkap dia.
(san/kie )
No comments:
Post a Comment