Cari Berita berita lama

Republika - Buruh PT LMTM Tuntut Pesangon

Selasa, 28 Agustus 2007.

Buruh PT LMTM Tuntut Pesangon












BANDUNG -- Nasib 860 buruh PT Langsung Mulus Tekstil Miles (LMTM), Jalan Raya Lembang, Bandung, tidak semulus nama perusahaannya. Mereka berunjuk rasa ke DPRD Provinsi Jabar karena di-PHK oleh perusahaannya dengan pesangon yang minim, Senin (27/8). Hasil pantauan Republika, mayoritas buruh yang berunjuk rasa berasal dari kalangan ibu-ibu. Buruh tekstil itu di-PHK secara sepihak oleh perusahaannya sejak awal Agustus 2007. Setelah menerima keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK), mereka hanya diberi uang pesangon berkisar Rp 2-2,5 juta. Padahal, mereka sudah mengabdi selama 10-15 tahun. Nilai uang pesangon yang dikeluhkan oleh buruh tersebut, sama sekali di luar ketentuan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Bila mengacu pada UU No 13/2003 maka nilai pesangon yang harus diterima oleh buruh tersebut berkisar Rp 17-20 juta. Dalam audensi dengan Komisi E DPRD Jabar, juru bicara buruh, Didin, mengatakan, proses PHK sama sekali tidak mengikuti ketentuan yang tertera dalam U!
U No 13/2003. Menurut dia, perusahaan tekstil itu tidak bisa seenaknya memutus hubungan kerja buruhnya secara sepihak. Menurut Didin, kalaupun perusahaan harus mem-PHK karena pailit maka harus memberi pesangon sesuai ketentuan yang berlaku. ''Kami minta DPRD memfasilitasi kaluhan buruh. Kasihan nasib buruh yang terkatung-katung ini,'' katanya menandaskan. Kuasa Hukum PT LMTM, Yuyus M Yusuf, mengatakan, sejak Juni-Juli 2007 sudah ada kesepakatan antara buruh dan perusahaan terkait program PHK dan kompensasinya. Saat itu, kata dia, perwakilan buruh telah menyetujui kebijakan perusahaan. Bahkan, lanjut Yuyus, sebagian buruh telah mengambil separuh kompensasi dari perusahaan sebesar Rp 1 juta sejak 25 Agustus 2007. ''Kami menentukan kebijakan itu atas persetujuan buruh juga,'' katanya menjelaskan. Sementara Anggota Komisi E DPRD Jabar, Syarif Bastaman, menjelaskan, Komisi E DPRD Jabar akan kembali membicarakan sengketa buruh tersebut, pekan depan. Menurut dia, Komisi E akan!
meminta penjelaskan dari direksi perusahaan tentang laporan P!
HK dan k
etentuan nilai pesangon yang sepihak tersebut.
(san )

No comments:

Post a Comment