Jumat, 1 November 2002.
MPR: Pelantikan Kapolda Papua Tidak SahJayapura, 1 November 2002 12:37Kapolri Jenderal Pol Da`i Bachtiar diminta membatalkan SK pengangkatan dan pelantikan Kapolda Papua yang baru Irjen Pol Drs Budi Utomo yang menggantikan Irjen Pol Drs Made Mangku Pastika karena pengangkatan itu bertentangan dengan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Permintaan pembatalan itu disampaikan Anggota MPR Utusan Daerah Papua Yan L. Ayomi, S.Sos kepada wartawan di Jayapura, Jumat, menanggapi pengangkatan Kapolda Papua yang baru Irjen Pol Drs Budi Utomo, untuk menggantikan Made Mangku Pastika yang dipromosikan menjadi Wakil Kabag Reserse dan Kriminal Mabes Polri di Jakarta.
Dikatakannya dalam penggantian seorang pejabat Polri dijajaran Polda papua, Kapolri wajib berkonsultasi dengan Gubernur Papua sesuai UU Otsus Papua yang tertuang pada pasal 48 ayat 5. Oleh karenanya pengangkatan Kapolda Papua yang baru merupakan pelecehan terhadap UU Otsus Papua tahun 2001.
"Kapolri agar segera membatalkan pengangkatan Kapolda Papua yang baru karena bertentangan dengan UU Otsus Papua," tegas Yan Ayomi.
Apalagi, katanya, Gubernur Papua Drs Jaap P. Solossa mengemukakan bahwa sejauh ini Kapolri belum pernah mengkonsultasikan pengangkatan Kapolda Papua.
Hal senada dikemukakan dua anggota DPRD Provinsi Papua Paskalis Kossay, SPd (F-Partai Golkar) dan Indarto Tanaya (F-PDI Perjuangan).
Kedua wakil rakyat itu minta Kapolri meninjau kembali pengangkatan Kapolda Papua yang baru, sebab pengangkatan itu secara sepihak dan melecehkan UU Otsus Papua.
"Kebijakan Kapolri sangat jelas mempraktekan pola kerja Orde Baru," ujar ketiga tokoh rakyat itu.
Sementara itu Gubernur Drs Jaap P. Solossa secara terpisah mengakui Kapolri belum pernah berkonsultasi mmengenai pengangkatan Kapolda baru.
"Pengangkatan Kapolda Papua yang baru itu tidak sah," ujar Gubernur Solossa. [Tma, Ant]
No comments:
Post a Comment