Cari Berita berita lama

KoranTempo - Siwani Trimitra Disomasi Gerald Tugo

Selasa, 26 Agustus 2003.
Siwani Trimitra Disomasi Gerald TugoJAKARTA--- WL. Gerald Tugo Faber melayangkan somasi untuk kedua kalinya kepada PT Siwani Trimitra Tbk.

Sekretaris perusahaan Siwani Diah Pertiwi Gandhi menyatakan, somasi pertama dan kedua diajukan oleh konsultan hukum R. Tanaka Abdul Rasul & Partner, selaku konsultan hukum Gerald Tugo. Somasi tersebut diajukan berkaitan status aset perseroan berupa tanah di Kelapa Nunggal Kabupaten Bogor."Gerald Tugo mengaku sebagai pemilik verponding atas sebagian tanah tersebut," kata Diah dalam suratnya ke Bursa Efek Jakarta.

Menurut Diah, status hukum tanah itu merupakan aset milik Siwani, yang diperoleh secara sah berdasarkan perjanjian pengikatan jual-beli antara perseroan dengan salah satu debitor perseroan. Tanah tersebut diperoleh sebagai salah satu pelunasan atas kewajiban utang debitor yang bersangkutan kepada perseroan."Namun, perseroan belum melakukan balik nama sertifikat, sehingga tanah tersebut masih atas nama PT Cileungsi Perdana Industrial Estate."

Diah mengatakan, sejauh ini masalah itu masih ditangani sendiri oleh perseroan. Namun tidak tertutup kemungkinan, perseroan akan menunjuk penasihat hukum untuk menangani masalah dengan Gerald Tugo. padjar

Saham Intikeramik Masih Dihentikan BEJ

JAKARTA-Saham PT. Intikeramik Alamasri Tbk. masih belum bisa diperdagangkan, karena status penghentian sementara perdagangannya belum dibuka otoritas bursa.

Sebelumnya, BEJ menghentikan sementara perdagangan saham perserusahan berkode IKAI itu, sejak sesi sesi dua perdagangan Jumat pekan lalu. Menurut Kepala Divisi Pencatatan Sektoril BEJ Yose Rizal, penghentian sementara ini diberlakukan karena ada gugatan pailit oleh E.N Group S.P.A terhadap perseroan tersebut. Gugatan pailit bernomor 26/pailit/2003 yang didaftarkan oleh Kuasa Hukum E.N Group S.P.A, Darmawan Nugroho & Co pertanggal 20 Agustus 2003.

Dalam dokumen tersebut, dijelaskan Intikeramik berutang sebesar US$ 250 ribu pada grup tersebut. Utang itu telah jatuh tempo sejak 15 Juli 1997. fitri oktarini

No comments:

Post a Comment