Sabtu, 4 Desember 2004.
Penyebab Kecelakaan dan Keselamatan PenerbanganPerkembangan dunia penerbangan, khususnya teknologi kedirgantaraan, dewasa ini telah menunjukkan kemajuan yang sangat pesat. Hal ini ditandai dengan semakin berkembangnya industri pesawat terbang yang mengembangkan dan menerapkan otomasi sistem desain pesawat sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan (safety).
Namun, di sisi lain perlu disadari bahwa betapapun canggihnya rancangan keamanan pesawat terbang yang telah diterapkan, kecelakaan masih sering terjadi. Seperti yang baru-baru ini dialami pesawat Lion Air jenis MD-82 di Bandar Udara Adisumarmo, Solo, Selasa (30/11).
Kecelakaan yang terjadi tidak terlepas dari peran para pelaku penerbangan itu sendiri, yang sekaligus mempunyai peran yang besar pula dalam mewujudkan keamanan dalam suatu kegiatan penerbangan.
Berdasarkan data statistik kecelakaan penerbangan yang terjadi, baik nasional maupun internasional, 80 persen kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia, sedangkan sisanya akibat faktor lain seperti mesin dan media. Lebih jauh dapat dijelaskan bahwa kecelakaan sering terjadi akibat kesalahan, kelalaian, kealpaan, dan keteledoran yang dilakukan oleh pelaku/operator yang bertugas menerbangkan dan memelihara serta mendukung kesiapan pesawat terbang.
Dengan mengetahui dan mempertimbangkan aspek keselamatan, perlu kiranya sosialisasi kegiatan keselamatan terbang dan kerja (lambangja) di setiap unit kerja sebagai salah satu tindakan pencegahan kecelakaan, sehingga dapat terwujud suatu budaya keselamatan terbang dan kerja, dan tujuan akhirnya adalah pencapaian "zero accident".
Sebagai tindakan selanjutnya, perlu peningkatan disiplin, dukungan semua personel, serta pembinaan yang berkelanjutan. Upaya pencegahan kecelakaan terbang dan kerja merupakan tanggung jawab kita semua dan hal ini dapat terwujud apabila didukung oleh semua personel dengan kesadaran dan dedikasi yang tinggi serta pembentukan budaya keselamatan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Penyebab kecelakaan
Pada awalnya potensi penyebab kecelakaan ada tiga faktor: manusia, material, dan media. Namun, dalam kenyataannya, sesuai dengan perkembangan pengetahuan dan pola pikir para pakar di bidang keselamatan, ada faktor lain yang cenderung terlewatkan dalam pembahasan dalam rangka analisis dan penyelidikan.
Secara garis besar, faktor penyebab kecelakaan pesawat terbang dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, manusia merupakan unsur yang terlibat langsung dalam pengoperasian pesawat terbang, sehingga sangat mungkin sebagai penyebab terjadinya kecelakaan.
Kedua, material/mesin merupakan gabungan dari berbagai unsur yang menyangkut peralatan, sarana, dukungan, dan semua fasilitas yang terkait dengan pengoperasian penerbangan, termasuk pesawat terbang itu sendiri.
Ketiga, media merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan ruang udara sebagai sarana dan lingkungan yang digunakan dalam pengoperasian pesawat terbang yang menyangkut cuaca, angin, iklim, awan, dan semua aspek yang berkaitan dengan alam.
Keempat, tindakan tak aman (unsafe action) dan kondisi tak aman (unsafe condition). Kedua hal ini merupakan faktor yang "berpotensi sebagai penyebab" atau "faktor penyebab" yang oleh sebagian pakar keselamatan diidentifikasi sebagai akibat perkembangan pola pikir dan perkembangan pengetahuan dalam bidang keselamatan. Dalam kasus kecelakaan tertentu, sulit diungkap penyebabnya sehingga ada sebagian kalangan menyebutnya sebagai act of God atau takdir.
Kelima, faktor-faktor signifikan (significant factors). Dalam perkembangannya di kalangan para pakar keselamatan, istilah "faktor penyebab" (cause) sudah tidak relevan dan diganti dengan istilah lain yang sering disebut sebagai faktor-faktor signifikan dalam penciptaan budaya keselamatan terbang. Faktor ini diharapkan dapat mengakomodasi faktor-faktor yang dapat "ditunjuk" menjadi "pemegang saham" dalam terjadinya suatu kecelakaan penerbangan, sehingga berbagai "unsur tersembunyi" yang terlibat dalam manajemen penerbangan dapat terungkap secara menyeluruh.
Dalam suatu organisasi penerbangan, baik militer maupun nonmiliter, semua kegiatan yang berpeluang menimbulkan kecelakaan ataupun unsafe action and unsafe conditions harus selalu dipantau oleh pemimpin/komandan, sehingga kecenderungan tersebut sedini mungkin dapat dihindari dan dihilangkan.
Berkaitan dengan kecelakaan pesawat Lion Air, menurut pendapat saya, sejauh informasi yang kita miliki saat ini, tampaknya penyebab kecelakaan adalah faktor media (cuaca buruk), diikuti faktor manusia (bagaimana pilot merespons kondisi cuaca tersebut).
Tentang dugaan ada gangguan pada mesin, saya yakin tidak. Pilot dan teknisi tak akan mungkin merilis pesawatnya bila diketahui ada gangguan atau kerusakan pada mesin. Aturan internasional mengatur itu dan pasti mereka tidak main-main dalam menyiapkan penerbangan sebuah pesawat. Pesawat pun secara rutin diuji (dikalibrasi) setiap enam bulan sekali di bawah kendali Departemen Perhubungan dan TNI Angkatan Udara untuk memastikan kelayakan terbangnya.
Ada pula pihak yang menduga adanya faktor "perang dagang" dalam bisnis penerbangan yang memaksa perusahaan menekan biaya keselamatan. Hal ini saya kira tidak benar karena faktor keselamatan tetap nomor satu dalam penerbangan. Yang perlu diteliti lebih lanjut adalah masalah "tuntutan" dari jadwal penerbangan yang ketat, yang "memaksa" pilot mendaratkan pesawatnya pada waktu yang telah ditentukan sehingga melakukan tindakan tak aman atau dalam kondisi tak aman.
Namun, perlu dicatat bahwa upaya mengungkap penyebab suatu kecelakaan terbang (accident) secara tergesa-gesa, apalagi sampai memberikan pernyataan atau kesimpulan mendahului hasil tim investigasi, merupakan suatu tindakan yang melanggar etika investigasi kecelakaan dan juga akan sangat merugikan upaya penyelidikan kecelakaan itu sendiri. Sebab, hal ini dapat mengakibatkan faktor-faktor penyebab kecelakaan yang "sesungguhnya" akan jadi "tersamar" dan bahkan tidak mustahil tidak tersentuh.
Dengan demikian, upaya dan pengambilan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang berakibat kegiatan yang dilakukan jadi tidak efektif dan bahkan bisa gagal dan sia-sia. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa sikap kepemimpinan keselamatan (safety leadership) di dunia penerbangan harus selalu menghindari istilah "don't jump to conclusion" karena bertentangan dengan hakikat dan estetika kepemimpinan masyarakat penerbangan.
Upaya pencegahan
Dengan mencermati beberapa kecelakaan yang terjadi di Indonesia, TNI Angkatan Udara sebagai bagian dari masyarakat penerbangan berupaya mencegah terjadinya kecelakaan pesawat dengan upaya-upaya sebagai berikut.
Pertama, budaya keselamatan, yakni memasyarakatkan budaya keselamatan di semua unit/satuan kerja dalam pelaksanaan setiap tugas sehari-hari. Komandan satuan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan upaya pencegahan terhadap terjadinya kecelakaan terbang dan kerja. Aplikasi nyata dapat dilakukan dengan pembuatan poster-poster keselamatan terbang dan kerja, leaflet, brosur keselamatan terbang dan kerja, buletin keselamatan, serta seminar dan safari keselamatan terbang dan kerja.
Kedua, falsafah keselamatan terbang dan kerja. Semua personel yang terkait dengan operasional dan tugas di unit kerja masing-masing diharapkan menerapkan falsafah keselamatan terbang dan kerja yang meliputi: 1) kecelakaan dapat dicegah dan ada penyebabnya, 2) pencegahan diutamakan, 3) komandan/kepala bertanggung jawab mencegah kecelakaan, dan 4) penggunaan sumber daya yang efektif, efisien, dan harmonis dapat terjalin secara kukuh untuk mewujudkan keselamatan.
Ketiga, fungsi komando keselamatan. Komandan adalah penanggung jawab pelaksanaan dan suksesnya kegiatan keselamatan. Komandan juga memiliki legalitas yang memberinya kewenangan membentuk dan membina profesionalisme, rasa ikut memiliki, etos kerja, serta ketaatan pada aturan dan kinerja anak buah.
Keempat, airmanship. Perlu pemahaman dan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam setiap bentuk kegiatan. Dalam hal ini, diperlukan pemahaman dan penerapan airmanship, khususnya bagi setiap personel yang berkaitan dengan penerbangan.
Kelima, perangkat lunak (software). Sebagai langkah yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan dalam pencapaian keselamatan, perlu dibuat aturan-aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pencegahan dalam rangka pemberdayaan budaya keselamatan. Sebagai bentuk penerapan aturan yang harus ditaati dalam melaksanakan tugas sehari-hari ataupun yang berhubungan dengan penerbangan dibuat aturan dalam bentuk petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, prosedur tetap, dan daftar pengecekan (check list).
Demikian sekilas tentang faktor-faktor penyebab kecelakaan. Ada kemungkinan kecelakaan pesawat yang terjadi akhir-akhir ini disebabkan oleh beberapa hal tersebut.
No comments:
Post a Comment