Cari Berita berita lama

KoranTempo - Pemerintah dan Cemex Sepakat Bekukan Proses Arbitrase

Sabtu, 8 Januari 2005.
Pemerintah dan Cemex Sepakat Bekukan Proses ArbitraseJAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Cemex Asia Holding Ltd. sepakat untuk menghentikan sementara proses sidang di arbitrase internasional, yang semula akan digelar pada 11 Januari nanti.

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto mengatakan, kesepakatan itu tercapai agar proses negosiasi kedua belah pihak di luar jalur pengadilan dapat berlangsung tenang tanpa tekanan. "Alhamdulillah sudah ada kemajuan yang berarti," kata Sugiharto kepada wartawan setelah salat Jumat di gedung Kementerian BUMN kemarin.

Sugiharto menambahkan, kesepakatan tercapai lewat proses komunikasi yang cukup panjang dan alot. "Bahkan hampir deadlock." Pemerintah adalah pemilik 51 persen saham PT Semen Gresik Tbk. Sedangkan Cemex menguasai 25,4 persen saham Semen Gresik.

Dengan kesepahaman itu, kata dia, kedua belah pihak tidak akan mengirimkan wakilnya dalam persidangan lanjutan arbitrase pada Selasa 11 Januari. "Saya akan menjelaskan lebih detail lewat siaran pers nanti," kata dia.

Proses arbitrase yang dimediasi International Centre for Settlement of Investment Disputes (ISCID) bermula dari gugatan yang dilayangkan perusahaan semen asal Meksiko itu pada akhir 2003. Cemex memandang pemerintah Indonesia tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai dengan kontrak perjanjian jual-beli (CSPA) saham Semen Gresik.

Pemerintah juga dianggap tidak mampu mengatasi kemelut yang terjadi di PT Semen Padang terkait adanya maklumat masyarakat Sumatera Barat. Maklumat itu berisi tuntutan masyarakat agar pemerintah membatalkan akuisisi Semen Padang oleh Semen Gresik karena dinilai cacat hukum.

Pemerintah memang mampu menyelesaikan kemelut pada pertengahan tahun lalu. Namun, pemerintah juga dianggap tidak menepati janji karena mendukung pemisahan Semen Padang dari Semen Gresik. Semen Padang adalah salah satu anak perusahaan Semen Gresik selain PT Semen Tonasa. Cemex juga mempermasalahkan pemerintah yang dinilainya tidak mampu menjawab pertanyaan Badan Pemeriksa Keuangan soal keabsahan hukum proses akuisisi.

Sebagai "ganjarannya", salah satu perusahaan raksasa semen di dunia itu meminta arbitrase untuk menjatuhkan sanksi denda sekitar US$ 400 juta (sekitar Rp 3,6 triliun) kepada Indonesia. Jumlah itu merupakan pembayaran kembali uang pembelian saham disertai bunga dan denda.

Kendati beperkara di lembaga arbitrase, pemerintah dan Cemex berupaya menempuh jalur negosiasi di luar pengadilan. Ini disebabkan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses arbitrase terbilang cukup lama dan akibatnya menelan biaya yang terhitung mahal. Cemex sempat mengusulkan tiga opsi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah membeli kembali semua saham Semen Gresik milik Cemex. Kedua, pemerintah menjual semua sahamnya kepada Cemex. Ketiga menerbitkan saham baru, sehingga kepemilikan pemerintah berkurang.

Sebaliknya, pemerintah telah menggodok sejumlah usulan yang telah disampaikan kepada perusahaan itu. Misalnya, memberikan izin pendirian pabrik semen baru (green field), penggalangan dana swasta nasional untuk membeli saham Cemex, hingga menjajaki kemungkinan perusahaan semen lain mengambil alih saham milik Cemex.

Sugiharto melanjutkan, dalam proses negosiasi nanti pemerintah akan menggunakan patokan yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu mempertahankan kepemilikan 51 persen saham. "Itu adalah parameter saya," kata dia. Enam opsi telah disiapkan untuk ditawarkan kepada Cemex. Namun, ia enggan memaparkannya ke publik karena dikhawatirkan melemahkan posisi Indonesia.

Sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie telah menyatakan, pemerintah akan memperhatikan empat panduan dalam proses negosiasi ini. Di antaranya, kata dia, pemerintah tidak akan membeli kembali saham Cemex di Semen Gresik, dan akan memperhatikan pertimbangan berbagai masukan dan keberatan dari semua pihak yang terlibat.

Menurut Sugiharto, sebagai pelaku bisnis sudah selayaknya Cemex bersikap kooperatif dengan pemerintah Indonesia dalam mencari solusi terbaik bagi semua pihak. "Mereka itu kan pelaku bisnis masak mau melawan negara. Ya selesai kalau melawan negara karena kita kan kuat," kata dia.

Sugiharto memperkirakan, konsep jalan keluar akan mampu dicapai kedua pihak dalam seratus hari pertama pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu. Ia merencanakan meminta kesediaan Presiden untuk menyaksikan tercapainya moratorium yang konklusif dengan Cemex dalam BUMN Summit yang direncanakan dalam waktu dekat. budi riza/ erwin daryanto

No comments:

Post a Comment