Senin, 9 Juni 2003.
"LPS Itu Ada Positif dan Negatifnya"Badan Penyehatan Perbankan Nasional akan berakhir Februari 2004. Terkait hal itu, sebuah institusi baru akan dibentuk khusus untuk menangani penjaminan dana nasabah yang selama ini dilakukan salah satu divisi BPPN.
Badan yang kelak disebut Lembaga Penjamin Simpanan ini, kini baru sampai tahap rancangan. Sejumlah sumber menyebutkan, masalah LPS nyangkut di Bank Indonesia. Pasalnya, ada perbedaan pandangan antara BI dan Departemen Keuangan soal besaran dana nasabah yang dijamin. Usulan Depkeu bahwa penjaminan hanya diberikan untuk tabungan maksimal Rp 100 juta, dianggap terlalu kecil. Karena, tidak bisa melindungi simpanan para pemilik dana "jumbo". Dikabarkan, para pemilik dana besar melobi bank sentral agar menaikkan besaran dana yang dijamin. Benarkah?
Berikut penjelasan Deputi Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan BI, Muliaman D. Hadad kepada Koran Tempo, pekan lalu. Doktor perbankan lulusan Harvard University ini turut terlibat dalam pembentukan LPS.
Sampai dimana persiapan pembentukan LPS?
Belum terlalu detail. Baru dikatakan nanti didirikan LPS untuk penciutan program penjaminan. Cita-citanya, penjaminan dikurangi dan akan ditangani LPS. Kelihatannya semua pihak sudah sepakat. Hasil survei BI juga menunjukkan masyarakat dan perbankan berharap kehadiran LPS secepatnya. Blanket guarantee dianggap terlalu mahal.
Seperti apa bentuknya?
Departemen sudah menyewa konsultan. Draf sudah ada. Tetapi terbuka masukan dari masyarakat sebelum rancangan ketentuannya dikirim ke DPR.
Ada yang diberi perhatian lebih?
LPS itu ada positif dan negatifnya. Masyarakat harus diberi kesempatan seluas mungkin sebelum sepakat itu perlu.
Negatifnya apa?
Soal munculnya moral hazard. Terutama para bankirnya, karena merasa dijamin, kemudian sembarangan mengurusnya.
Kalau jaminan dibatasi, bukankah hal itu akan berkurang?
Sampai tingkat tertentu, tetap ada. Tapi mungkin tak separah sistem blanket guarantee. Itu bukan tak ada obatnya. Dengan pengawasan lebih ketat, fit and proper test, itu bisa diatasi.
Soal batas jaminan, Depkeu pernah coba Rp 100 juta?
Ya, betul. Tapi banyak orang mengatakan Rp 100 juta terlalu kecil.
Kecil atau besar, ukurannya apa?
Tidak ada aturan baku. Tetapi orang membandingkan dengan negara lain. Katakan, di Amerika US$ 100 ribu, Kanada US$ 10 ribu, masing-masing ada. Setelah dicari-cari, bagaimana ketemu angka itu. Lalu dicoba berapa pasnya untuk kita, sesuai pendapatan masyarakat dan segala macam. Ini terbuka dihitung dulu.
Dengan Rp 100 juta sudah bisa menjamin 93 persen jumlah nasabah?
Betul, menutupi 93 persen nasabah karena nasabah di Indonesia kecil-kecil. Saya tidak katakan angka itu jelek. Tapi, terbuka kemungkinan penilaian kembali. Coba tanya ke bank-bank, mereka senangnya berapa? Jawabnya variasi. Beberapa hari lalu, mereka jawab Rp 1 miliar saja. Bank mungkin subyektif karena melihat struktur dana di banknya.
Di negara lain berapa tingkat coverage yang umum?
Prinsipnya, semakin banyak terlindungi semakin bagus. Karena semakin banyak orang merasa aman, tidak terjadi guncangan di perbankan. Tapi, jangan memberatkan pemerintah. Bayangkan kalau besar-besar klaim, berat menggantinya.
Berapa kebutuhan modalnya?
Ini akan dibahas, termasuk sumbernya.
Kan sudah di BPPN dari premi bank?
Nggak cukup dong. Kalau semua baik-baik saja, mungkin nggak keluar uang. Tapi kalau bank sebesar BCA ambruk, ya nggak cukup. Supaya dipercaya, modalnya harus cukup.
Yang sudah ada di BPPN berapa?
Saya kira premi itu bisa Rp 3 triliun satu tahun. Karena iurannya 0,025 dari total dana pihak ketiga. BPPN yang tahu persis saldonya berapa.
Depkeu pernah sebut modalnya Rp 5 triliun?
Bisa saja. Mungkin mereka punya formula khusus. Artinya Rp 3 triliun dari premi bank, dan sisanya setoran pemerintah.
Ada lobi penabung besar untuk menaikkan besaran jaminan?
Ya, kami sedang survei bagaimana nasabah-nasabah besar menyikapinya. 93 persen nasabah memang terlindungi, tapi dananya cuma 15 persen dari total dana nasabah di perbankan. Sementara, penabung besar jumlahnya cuma 15 persen tapi dananya hampir 85 persen dari total dana nasabah. Kalau mereka tak terjamin, mereka mau kemana? Jadi, tidak bisa gegabah.
Disimpan di luar negeri? Bunganya juga kecil?
Ya, mungkin saja. Apa sih motif menyimpan uang di bank? Karena 100 persen aman dengan adanya blanket guarantee. Bagaimana kalau itu dicabut? "Wah saya lirik kiri kanan dulu." Nah, itu bahaya. Karena ada kemungkinan krisis likuiditas di perbankan kalau dana besar ditarik sana, tarik sini. Ah, repot. Poin saya, bagaimana meyakinkan nasabah besar-besar itu (aman). Kecuali mereka bilang, "Dijamin atau tidak tetap menyimpan di bank."
Ada kesan penentuan besaran penjaminan terlalu lama?
Ya, betul. Buat nasabah besar, Rp 100 juta itu terlalu kecil. Kami berharap nasabah yang 85 persen itu tak lari kemana-mana. Tapi, kalau mau prudent tidak boleh begitu. Kami harus membuat banyak skenario dan jalan keluar. Kami sedang survei dan mudah-mudahan selesai bulan depan sehingga bisa dilihat perilaku nasabah besar.
Kalau Bank BUMN, bukankah bisa didekati karena sesama milik pemerintah?
Bisa saja. Kalau misalnya, sesama milik pemerintah didekati dengan sistem "injak kaki". Tetapi apa begitu caranya? Masa masih begitu juga? Apapun langkahnya harus dihitung dampak dan disiapkan responsnya. (y tomi aryanto)
No comments:
Post a Comment