Senin, 13 Desember 2004.
"Lembaga Pembiayaan Perumahan Sulit Terbentuk Awal 2005"JAKARTA � Menteri Keuangan Jusuf Anwar pesimistis, lembaga pembiayaan kredit perumahan atau secondary mortage facility (SMF) dapat terbentuk awal tahun depan.
�Kalau saya, tiga bulan agak terlalu cepat,� katanya di Istana Negara, Jakarta, pekan lalu. Alasannya, butuh waktu cukup lama untuk keluar persetujuan dari DPR atas rancangan undang-undang sekuritisasi yang merupakan landasan hukum pembentukan lembaga itu.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, lembaga pembiayaan kredit perumahan diharapkan dapat terbentuk dalam 100 hari atau tiga bulan pertama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. �Masak tidak bisa (terwujud), suku bunga bank kan sudah turun,� kata Kalla saat itu.
Menurut Menteri Keuangan, harapan itu agak sulit dipenuhi. Sebab, hingga kini pemerintah belum mengajukan rancangan undang-undang sekuritisasi ke DPR. Kalau pun sudah diserahkan, DPR pun belum tentu dapat segera membahas dan menyetujuinya. �Bukan ini saja yang mereka urus," katanya, "masih banyak undang-undang lain yang perlu penanganan."
Meski begitu, Anwar mengatakan, pemerintah telah menyisihkan dana Rp 1 triliun sebagai modal awal pembentukan lembaga pembiayaan itu. Karena itu, lembaga tersebut harus berdiri sendiri sebagai salah satu kekayaan negara.
Beberapa waktu lalu, Menteri Negara Perumahan Rakyat Yusuf Ashari pernah menyatakan, dana Rp 1 triliun itu hanya cukup untuk modal awal pendirian lembaga. Dia memperkirakan, total dana yang dibutuhkan mencapai Rp 3-4 triliun.
Anwar mengatakan, dengan modal awal Rp 1 triliun, operasionalisasi lembaga itu dapat menggunakan Keputusan Presiden atau Surat Keputusan Menteri Keuangan. Dasar hukum pembentukannya, untuk jangka pendek dapat berdasarkan Undang-Undang Perseroan atau Undang-Undang Pasar Modal. Sedangkan untuk jangka panjang, harus menggunakan Undang-Undang Sekuritisasi Aset. �Perlu ada undang-undang khusus, yaitu UU Sekuritisasi,� ungkapnya.
Menurut Anwar, RUU itu masih dibahas tim di Departemen Keuangan dan antar departemen terkait. Dia tidak bisa memperkirakan, kapan RUU itu akan diajukan ke DPR. �Belum (tahu). Kan harus lewat pemerintah dulu. Presiden dulu,� ujarnya.
Pembentukan lembaga pembiayaan perumahan bertujuan untuk merealisasikan program pemerintah lima tahun mendatang, yaitu mendorong pembangunan satu juta rumah atau 200 ribu rumah per tahun. Dana yang diperlukan untuk itu mencapai Rp 13 triliun per tahun. yura syahrul
No comments:
Post a Comment