Cari Berita berita lama

KoranTempo - KLH Resmi Gugat Newmont

Kamis, 10 Maret 2005.
KLH Resmi Gugat NewmontJAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar secara resmi mengajukan berkas gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya dan presiden direkturnya, Robert Hubert Ness. Berkas gugatan kemarin didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui kuasa hukum pemerintah, yaitu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Harprileny Soebiantoro, Didik Sukarno, Dian Arfiani, Santoso, Purwani Utami, Susdianto, Bimo Prayogo, dan seorang kuasa hukum swasta, Bambang Widjajanto.

"Betul Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan gugatan atas kuasa khusus Menteri pada Januari 2005," kata juru bicara Kejaksaan Agung, R.J. Soehandojo, di Jakarta kemarin.

Menteri Rachmat menggugat Newmont dan Robert Ness dengan tuduhan melanggar Pasal 22 ayat 1 UU Lingkungan Hidup. Mereka dinilai melakukan pencemaran yang mengakibatkan kerusakan dan kerugian lingkungan hidup dan masyarakat di lingkungan Buyat Pante, Kecamatan Ratatotok Timur, Minahasa, Sulawesi Utara.

Dalam gugatan, Menteri Lingkungan meminta ganti rugi materiil sebesar US$ 117,68 juta dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 150 miliar.

Panitera muda perdata Suratno membenarkan bahwa berkas gugatan setebal 26 halaman itu telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. "Penunjukan hakim akan dilakukan pekan depan dan sidangnya dua-tiga minggu lagi," ujarnya.

Atas pengajuan gugatan itu, pihak Newmont Minahasa Raya menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi soal itu. Kuasa hukum Newmont, Luhut M.P. Pangaribuan, mengatakan, jika benar ada gugatan dari KLH, ini merupakan tindakan tidak beralasan karena ada perkara pidana yang masih berjalan. "Gugatan perdata dan proses pidana pada saat bersamaan merupakan penegakan hukum yang tidak berkepastian," katanya di Jakarta kemarin.

Atas gugatan itu, kata Luhut, Newmont menilai pemerintah Indonesia bersikap tidak adil. Menurut dia, ini tidak bisa dikatakan adil karena investor asing yang menandatangani perjanjian dengan pemerintah Indonesia (kontrak karya) kemudian digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup, yang notabene bagian dari pemerintah Indonesia.

Luhut mengatakan, dalam kontrak karya Newmont dengan pemerintah ditetapkan bahwa seluruh perselisihan yang terjadi di antara kedua pihak akan diselesaikan melalui konsiliasi atau arbitrase sesuai dengan peraturan arbitrase internasional. Atas dasar itu, kata dia, kliennya tengah mempertimbangkan membawa masalah ini ke Arbitrase Internasional. "Dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pemerintah telah melakukan blunder," katanya. badriah

No comments:

Post a Comment