Cari Berita berita lama

KoranTempo - Hari ini Bupati Tangerang Vs DPR Soal Pantai Dadap

Senin, 21 Pebruari 2005.
Hari ini Bupati Tangerang Vs DPR Soal Pantai DadapTANGERANG--Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaku siap bertemu Komisi VII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pagi ini. Bupati Tangerang Ismet Iskandar mengatakan telah membentuk tim ahli guna memberikan penjelasan di balik diizinkannya reklamasi Pantai Dadap. "//Why not?// Saya siap memberikan penjelasan kapan saja," ujar Ismet Sabtu (19/2).

Sementara itu, Komisi VII DPR hingga kemarin sore belum menentukan siapa yang akan memimpin rapat. "Mungkin saya, mungkin juga wakil saya. Saya belum diberitahu sekretariat komisi," kata Agusman Effendi, Ketua Komisi VII yang membidangi masalah lingkungan hidup kemarin.

Menurut Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang Deden Syukron, tim untuk mendampingi Bupati Tangerang terdiri dari Asisten Daerah I dan II, Badan Perencanaan daerah, DPRD, Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tataruang dan Bangunan, Camat Kosambi, dan kepala Desa Dadap. "Ditambah beberapa orang ahli di bidang lingkungan dan Amdal," ujar Deden kepada //Tempo// kemarin (20/2).

Deden mengungkapkan, tim tersebut bertugas membantu bupati memberikan penjelasan kepada DPR seputar masalah Reklamasi Pantai Mutiara Dadap. Deden yakin setiap anggota tim mengerti permasalahan karena "berasal dari instasi terkait".

Deden mengatakan, kedatangan Bupati bersama tim ini merupakan itikad baik dari pemerintah daerah agar masalah ini bisa selesai dengan tuntas.

Rapat dengan DPR itu dipicu oleh kebijakan kontroversial pemerintah Kabupaten Tangerang seputar Reklamasi Pantai Dadap, Kosambi, Tangerang. Ketua Komisi VII Agusman Effendi mengatakan Ismet rencananya akan diminta menjelaskan program dan kebijakan yang diambilnya sehubungan dengan pemberian lampu hijau kepada pengembang Koperasi Pariwisata Pasir Putih untuk melakukan reklamasi. "Kami ingin mengetahui persis, bagaimana Kabupaten Tangerang menjaga lingkungan," ujarnya.

Ismet diketahui telah mengijinkan reklamasi itu di tengah peringatan adanya bahaya kerusakan lingkungan akibat reklamasi tersebut. Reklamasi itu juga dikritik karena mengabaikan berbagai dokumen penting, termasuk analisis dampak lingkungan (Amdal).

Kemudian, Ismet menuangkan persetujuan Pemkab melalui SK Bupati nomor 6601/kep.35/-huk/04 tanggal 30 desember 2004, yang mengesahkan Amdal yang dinilai terlambat, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) reklamasi pantai untuk obyek pariwisata Pantai Pasir Putih, Dadap. Disebutkan, di areal seluas 150 hektare yang sebagian di antaranya berupa lahan reklamasi, bakal dibangun kawasan wisata terpadu. Akan berdiri hotel, apartemen, dan dan wisata air seperti Taman Impian Jaya Ancol.

Mengomentari kritik atas keputusannya, Ismet justru mengaku sulit memahami sikap pihak-pihak yang mempermasalahkan reklamasi Pantai Dadap. Terlibih, ujarnya, tak ada warga sekitar Kecamatan Kosambi--dimana Pantai Dadap berada--yang mempersoalkan rencana itu. "Kok orang luar yang malah //ngeributin,//" ujar dia.

Menurut Ismet, ada persoalan mendesak yang harus segera diselesaikan, yakni abrasi yang kian meluas di pantai utara, termasuk di Pantai Dadap. Dia mengklaim, reklamasi di kawasan itu diharapkan menjadi salah satu jalan keluar untuk mengatasi persoalan abrasi. "Sekaligus mendatangkan lahan pekerjaan baru bagi warga setempat, melalui pengembangan sektor wisata," ujar dia.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta, Slamet Daroyni, mengatakan reklamasi pantai itu justru akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan lenyapnya hutan bakau. Padahal, hutan bakau sangat penting untuk menahan rembesan air laut ke daratan. Selain itu, hutan bakau juga menjadi salah satu cara mengurangi polusi yang banyak disebabkan industri di daerah Tangerang. "Hutan bakau juga merupakan habitat berbagai biota laut dan burung," katanya.

Di samping itu, tambahnya, reklamasi Pantai Dadap telah menyebabkan pendangkalan beberapa sungai. Ujung-ujungnya, banjir kini mengancam masyarakat sekitar Pantai Dadap. Dampak lainnya, masyarakat Pantai Dadap yang bekerja sebagai nelayan kehilangan mata pencahariannya. Budidaya kerang hijau yang selama ini menghidupi masyarakat Pantai Dadap juga terancam mati. Oleh karena itu dia meminta Ismet menghentikan niatnya mereklamasi Pantai Dadap.

Slamet juga menilai, upaya penyelamatan hutan bakau yang sebelumnya dilakukan pemerintah daerah Tangerang tidak cukup serius. "Pendekatannya lebih kuat dimensi proyek daripada penyelamatan lingkungan," dia mengkritik. Seharusnya, lanjut dia, penyelamatan hutan bakau dilakukan dengan melibatkan masyarakat. joniansyah/suliyanti pakpahan/sapto

No comments:

Post a Comment