Cari Berita berita lama

KoranTempo - Gula Ilegal Naik Jadi 73 Ribu Ton

Rabu, 23 Juni 2004.
Gula Ilegal Naik Jadi 73 Ribu TonJAKARTA -- Jumlah gula ilegal berdasarkan penyelidikan Mabes Polri berkembang menjadi 73 ribu ton. Dari jumlah ini, 65 ribu ton tersimpan di tiga gudang di Jakarta, sisanya delapan ribu ton berada di Ujungpandang.

�Ini hasil penyelidikan Mabes Polri dari pemeriksaan dokumen dan pantauan tim mereka di lapangan,� kata Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil kepada Tempo News Room di Jakarta kemarin. �Tapi Polri tidak mau merinci angka itu muncul dari mana, termasuk dari siapa dan dokumen apa."

Sebelumnya diberitakan, total gula ilegal yang tersimpan di gudang Hobros, Cakung, gudang Bhanda Ghara Reksa, Kelapa Gading, dan gudang JLK, Marunda mencapai 56.820 ton.

APTRI secara resmi mengadukan penyelundupan gula kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri. Mereka menuntut penyelidikan gula ilegal tidak melebar dan ditangani sesuai hukum yang berlaku. "Kami terpaksa melaporkan ini karena tak tahu lagi harus mencari keadilan kemana," kata Arum.

Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol. Samuel Ismoko yang menerima APTRI, menurut Arum, brjanji akan menangkap pelaku selundupan, menyita barang bukti dan mengumumkannya ke publik.

"Menurut Pak Ismoko, indikasi tersangka sudah semakin terang. Berdasarkan pemeriksaan mengarah ke Inkud," papar Arum. Sebelumnya, Kepala Divisi Perdagangan Umum Inkud Waris Halid telah diperiksa Mabes Polri.

Menurut APTRI, akibat penyelundupan 56.820 ton gula itu negara dirugikan sekurang-kurangnya Rp 55,7 miliar. Kerugian itu berasal dari bea masuk Rp 39,8 miliar (bea masuk gula Rp 700 per kilogram), pajak penjualan (PPn) Rp 12,7 miliar, dan pajak penghasilan (PPh) Rp 3,2 miliar. Penghitungan ini, menurut Arum, dengan asumsi harga gula internasional US$ 240 permatrix ton dengan kurs Rp 9.300 per dolas AS.

Arum menegaskan efek penyelundupan gula tersebut bagi petani tebu sangat besar. Pasalnya, para pedagang kini tak mau lagi membeli gula lokal dalam jumlah besar. "Maksimal pembelian satu sampai dua kuintal. Mereka takut, kalau gula selundupan membanjiri pasar," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung mengatakan penyidik kemungkinan akan meminta keterangan dari Ketua Umum Inkud Nurdin Halid. "Ada kemungkinan diminta pertanggungjawaban," katanya. (anastasya andriarti/martha warta-tnr)

No comments:

Post a Comment