Cari Berita berita lama

KoranTempo - Bapepam Kumpulkan Bukti-Bukti Kasus Telkom

Selasa, 12 Agustus 2003.
Bapepam Kumpulkan Bukti-Bukti Kasus TelkomJAKARTA � Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sedang mengumpulkan berbagai dokumen untuk keperluan pemeriksaan kasus ditolaknya laporan tahunan PT Telekomunikasi Tbk. (Telkom) oleh Securities and Exchange Commission, pengawas pasar modal AS.

Bapepam pun tengah mempelajari pengaduan KAP Eddy Pianto atas KAP Hadi Sutanto-PricewaterhouseCoopers (PwC) ke Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Ketua Bapepam Herwidayatmo mengaku telah menerima surat pengaduan KAP Eddy Pianto tersebut. Dalam suratnya, auditor lama Telkom ini merasa mendapat perlakukan tidak sehat dari PwC yang berbuntut pada kasus penolakan laporan keuangan Telkom oleh SEC. �Saya sudah terima surat pengaduan itu,� ujarnya kepada Koran Tempo di Jakarta kemarin.

Meski begitu, kata Herwidayatmo, Bapepam masih mempelajarinya. �Saya belum begitu jelas (masalahnya).� Karena itu, katanya, Bapepam belum memanggil PwC.

Herwidayatmo mengatakan, fokus pemeriksaan Bapepam adalah meminta penjelasan Eddy Pianto berkaitan dengan kekisruhan laporan keuangan Telkom 2002. "Kami telah memanggil Eddy Pianto, dan kini menunggu penjelasannya.�

Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam Abraham Bastari mengatakan, Bapepam tidak turut campur dalam masalah pengaduan Eddy Pianto ke IAI. "Ini wewenang induk organisasinya (IAI) untuk memutuskan,� ujarnya.

Kendati begitu, Abraham mengakui, Bapepam tengah memeriksa kemungkinan ada tidaknya unsur pelanggaran pasar modal dalam kasus ini. Sehubungan dengan itu, Bapepam sedang mengumpulkan berbagai dokumen dan fakta-fakta atas penunjukan para akuntan Telkom.

Salah satu fakta yang dicari Bapepam, yaitu penunjukan dan pengunduran diri Ernst & Young (E&Y) sebagai auditor Telkom yang kemudian digantikan Eddy Pianto. "Kami juga akan minta penjelasan soal tidak diberikannya consent letter (surat persetujuan) oleh PwC (kepada Eddy Pianto untuk mengacu pada hasil audit laporan keuangan Telkomsel yang dibuatnya).

Eddy Pianto ketika dimintai tanggapannya menyatakan, kesediannya untuk memenuhi panggilan Bapepam. Bahkan, tuturnya, dirinyalah yang meminta agar pemeriksaan segera dilakukan. Sebab, izin perusahaannya untuk beraktifitas di pasar modal masih dibekukan. �Saya sudah kirim surat dua kali,� tuturnya.

Abraham membenarkan, adanya kesanggupan dari Eddy Pianto. �Kami sudah diberitahu pak Eddy sudah kembali dari luar negeri,� katanya. Ia pun meluruskan bahwa yang dikenakan pada KAP Eddy Pianto bukan pembekuan izin. �Kalau itu kan berarti sudah dijatuhkan sanksi,� katanya. �Padahal, yang sekarang ini baru sebatas menghentikan sementara aktifitasnya, sambil menunggu hasil pemeriksaan.� yura/padjar/metta

No comments:

Post a Comment